Hidayatullah.com–Pemerintahan Mesir menangkap kembali 28 anggota Al-Ikhwan Al-Muslimun yang dilarang di negeri itu hari Sabtu (23/4) setelah mereka menuntut diakhirinya hukum keadaan darurat yang telah membuat pihak pemerintah secara seenaknya bisa melakukan penangkapan, ujar seorang pejabat IM .
Ali Abdel-Fattah, salah seorang anggota aktifis tersebut mengatakan, mereka yang ditangkap setelah menghadiri suatu konferensi di kota Tanta, 85 km yang utara Kairo, hari Jum’at.
Para pejabat mengatakan, Al-Ikhwan Al-Muslimun penangkapan itu telah lakukan hari Sabtu. Sumber keamanan Mesir mengatakan, bahwa 28 orang-orang itu dianggap mencurigai keanggotaan di kelompok yang paling ditakuti pemerintahan Mesir tersebut. Namun sumber lain mengatakan, yang ditanggap melebih 100 orang.
Tuntutan perubahan maskin tumbuh sejak bulan lalu, yang meminta diakhirinya kebijakan sewenng-wenang pihak pemerintah.
Al-Ikhwan Al-Muslimun merupakan salah partai politik Islam paling dilarang di negeri itu. Meski pihak pemerintah telah melakukan kedzaliman terhadapnya, namun popularitas partai itu tak pernah surut. Seperti dikutip Reuters, Al-Ikhwan Al-Muslimun justru merupakan gerakan politik Islam paling berpengaruh di negeri Arab.
Pemerintah Mesir memang dikenal tidak ramah terhadap gerakan Al-Ikhwan Al-Muslimun. Pada zaman pendriri Al-Ikhwan Al-Muslimun, Hasan Al-Bana, terjadilah penangkapan besar-besaran terhadap anggota Al-Ikhwan Al-Muslimun oleh regim Nasser, anggota Al-Ihwan Al-Muslimun yang ditangkap ketika itu sebanyak 10.000 (sepuluh ribu).
Baru 20 hari sejak penangkapan besar-besaran itu, terdapat 1000 orang tahanan anggota Al-Ihwan Al-Muslimun yang mati akibat siksaan dan penganiayaan. Ennam orang bahkan dijatuhi hukuman mati. Di antara anggota-anggota Al-Ikhwan Al-Muslimun yang ditahan dalam penjara itu adalah Hakim Dr. Abdul Qadir Audah, Muhammad Faraghali, dan Sayyid Quthub.
Sikap keji juga ditunjukkan pada rejim Anwar Sadat di 1981 dan berlangsung hingga kini. (Reuters/cha)