Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Belum Saatnya Melarang Haji karena Flu Babi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Juni 2009 19:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ulama besar dan anggota Dewan Kerajaan Arab Saudi, Syeikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan tak setuju pelarangan haji dan umrah hanya karena alasan merebaknya flu babi di beberapa negara, termasuk Arab Saudi.

Menurut Ubaikan, seperti dikutip harian Ukaz, pelarangan haji atau umrah karena wabah penyakit, memerlukan kajian yang mendalam. “Apalagi wabah itu belum merambah seluruh penduduk di Arab Saudi,” katanya.

Jadi, menurut Ubaikan, haji dan umrah tetap bisa dilaksanakan seperti biasa dan pencegahan standar tetap dilakukan. Karena pengawalan yang ketat pemerintah Arab Saudi atas masuknya flu babi (H1N1), menjadi tidak berlaku hukum melarang masuk ke suatu tempat yang terdapat wabah penyakit menular yang membahayakan.

Menurut Ubaikan, hadis Rasulullah yang melarang setiap orang memasuki daerah wabah dan melarang keluar setiap orang dari daerah wabah, bukan karena wabah tersebut masih bisa tertanggulangi. “Wabah flu babi masih bisa ditanggulangi,” katanya. Apalagi, penyakit itu hanya menimpa sedikit warga negara-negara muslim yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Seperti diketahui, di Arab Saudi sendiri sudah ada lima kasus flu babi yang semuanya tertangani dan sembuh.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebelum ini Majlis Al-A`la Lisu`unil Islamiyah (Majelis Tertinggi Urusan Agama Islam) Mesir telah memutuskan agar umat Islam menunda umrah tahun 2009 ini karena merebaknya wabah flu babi dan mengharuskan haji hanya untuk warga Arab Saudi saja.

Sebab, menurut Dr. Sahhat Al-Jundi, Sekjen lembaga tersebut, fatwa ini dikeluarkan terkait dengan pengumuman WHO yang menyatakan flu babi sudah masuk tingkat keenam yang sudah merebak ke seluruh dunia.

Malah, menurut Kementerian Kesehatan Mesir, dunia bakal dikejutkan lagi dengan munculnya penyakit kolera yang kini menimpa sebuah desa Thubrak di Libya, yang jaraknya justru lebih dekat ke Mesir, yaitu hanya 150 kilometer dari kota Salom, Mesir. Sementara jaraknya dari Tripoli, ibukota Libya mencapai 1.500, kilometer.

Sementara itu Syeikh Al-Azhar Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi menyatakan bahwa pihaknya akan membahas persoalan keharusan menunda haji tahun 2009 ini karena merebaknya flu babi. Hal ini dikemukakannya kepada pers, yang dikutip harian Al-Madinah (Arab Saudi) edisi Kamis, 18 Juni kemarin.

Menurut Thanthawi, fatwa tersebut akan melibatkan sejumlah ulama di Mesir. Namun, yang lebih penting adalah penjelasan Menteri Kesehatan Mesir Dr. Hatim Jabli. WHO sendiri sudah menetapkan flu babi pada taraf keenam.

Menurut Thanthawi, agama berpedoman pada hadis, `la dlarara wala dlirara` (tidak mencelakakan dan tidak dicelakakan). Jadi, jangan sampai umat yang melaksanakan haji justru akan terkena penyakit.

Thanthawi menyebutkan, fatwa ini nantinya akan berlaku di seluruh dunia, tak hanya berlaku untuk umat Islam Mesir sendiri.

Sementara itu Mufti Besar Mesir Syeikh Ali Jum`ah juga tengah menunggu `komando` Kementerian Kesehatan Mesir. “Masalah ini membutuhkan konsensus bersama (fatwa jama`iyah) agar pandangan antar ulama tak terpecah. Dan fatwa ini tak hanya wajib ditaati warga Mesir saja, tapi juga fatwa yang mengikat dari sudut pandangan fikih di seluruh dunia,” katanya. [ihj/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anak Nakal, Negara Ikut Bingung!
Tulisan selanjutnya Indonesia Bisa Menjadi Pusat Keuangan Syariah Terbesar di Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Berita
21 Juli 2026 18:02
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?