Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tanpa Mahram, Sidang Cerai Seorang Wanita Tersendat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juli 2010 12:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang wanita mengeluhkan hakim yang menangani kasus perceraiannya, yang tidak mau menemui dirinya, karena menghadiri sidang tanpa mahram.

“Pengadilan Al-Jumum di luar kota Mekah merencanakan lima kali dengar pendapat untuk kasus saya. Tapi setiap kali saya hadir, hakim menolak untuk menemui atau mendengarkan kasus saya, karena tidak ada laki-laki mahram yang mendampingi,” kata Ummu Hasan.

Ummu Hasan dan suaminya telah menikah selama 17 tahun dan memiliki enam orang anak. Katanya, hidupnya bagai di neraka, karena sang suami kecanduan narkoba.

“Kehidupan rumahtangga saya berubah dari yang menyenangkan menjadi penuh dengan kekerasan fisik dan verbal. Saya tidak punya pilihan kecuali melarikan diri bersama keenam anak saya,” cerita Ummu Hassan, seperti dilansir Arab News (12/7).

Wanita itu mengatakan, semua usahanya untuk bercerai gagal, karena hakim menolak untuk mendengarkan dirinya. “Saya punya catatan medis dari RS. Raja Abdulaziz Mekah, yang menunjukkan saya mendapat kekerasan fisik. Tapi hakim menolak bahkan hanya untuk melihatnya, karena saya tidak datang bersama mahram laki-laki,” paparnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Saudara laki-laki Ummu Hassan tidak ada yang berani mendampinginya mengurus perceraian, karena suaminya yang pecandu narkoba mengancam siapa saja yang membantu wanita itu. Malangnya, para pria saudara kandung Ummu Hasan tidak ada yang berani dan menganggap ancaman itu serius.

Ummu Hassan akhirnya meminta bantuan ke pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus perceraiannya serta menyelamatkan anak dan dirinya dari suami yang pecandu narkoba, kasar dan tidak ragu melakukan tindak kejahatan itu.

Muhammad Al-Suhali, seorang profesor bidang syariah di Universitas Ummul Quro, Mekah, mengatakan bahwa jika wanita itu berkata benar, maka hakim yang menangani kasusnya melakukan kesalahan. “Hakim itu ada untuk menegakkan keadilan. Mereka seharusnya menolong korban, bukan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Al-Suhali menyarankan agar Ummu Hassan membawa kasusnya ke pihak berwenang yang lebih tinggi dan ke organisasi HAM. “Organisasi HAM pertama akan memeriksa pengakuan wanita itu, dan jika benar, mereka akan berupaya melakukan rekonsiliasi antara dirinya dengan suami dan menyelesaikan masalah mereka dengan damai. Jika upaya ini gagal, mereka akan membawa masalahnya ke gubernuran, yang tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi,” jelas Al-Suhali. [di/an/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Akan Gunakan Vaksin Meningitis Lama
Tulisan selanjutnya Islamic Center Tabalong Akan Rampung 2011

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?