Hidayatullah.com–Seorang wanita mengeluhkan hakim yang menangani kasus perceraiannya, yang tidak mau menemui dirinya, karena menghadiri sidang tanpa mahram.
“Pengadilan Al-Jumum di luar kota Mekah merencanakan lima kali dengar pendapat untuk kasus saya. Tapi setiap kali saya hadir, hakim menolak untuk menemui atau mendengarkan kasus saya, karena tidak ada laki-laki mahram yang mendampingi,” kata Ummu Hasan.
Ummu Hasan dan suaminya telah menikah selama 17 tahun dan memiliki enam orang anak. Katanya, hidupnya bagai di neraka, karena sang suami kecanduan narkoba.
“Kehidupan rumahtangga saya berubah dari yang menyenangkan menjadi penuh dengan kekerasan fisik dan verbal. Saya tidak punya pilihan kecuali melarikan diri bersama keenam anak saya,” cerita Ummu Hassan, seperti dilansir Arab News (12/7).
Wanita itu mengatakan, semua usahanya untuk bercerai gagal, karena hakim menolak untuk mendengarkan dirinya. “Saya punya catatan medis dari RS. Raja Abdulaziz Mekah, yang menunjukkan saya mendapat kekerasan fisik. Tapi hakim menolak bahkan hanya untuk melihatnya, karena saya tidak datang bersama mahram laki-laki,” paparnya.
Saudara laki-laki Ummu Hassan tidak ada yang berani mendampinginya mengurus perceraian, karena suaminya yang pecandu narkoba mengancam siapa saja yang membantu wanita itu. Malangnya, para pria saudara kandung Ummu Hasan tidak ada yang berani dan menganggap ancaman itu serius.
Ummu Hassan akhirnya meminta bantuan ke pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus perceraiannya serta menyelamatkan anak dan dirinya dari suami yang pecandu narkoba, kasar dan tidak ragu melakukan tindak kejahatan itu.
Muhammad Al-Suhali, seorang profesor bidang syariah di Universitas Ummul Quro, Mekah, mengatakan bahwa jika wanita itu berkata benar, maka hakim yang menangani kasusnya melakukan kesalahan. “Hakim itu ada untuk menegakkan keadilan. Mereka seharusnya menolong korban, bukan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Al-Suhali menyarankan agar Ummu Hassan membawa kasusnya ke pihak berwenang yang lebih tinggi dan ke organisasi HAM. “Organisasi HAM pertama akan memeriksa pengakuan wanita itu, dan jika benar, mereka akan berupaya melakukan rekonsiliasi antara dirinya dengan suami dan menyelesaikan masalah mereka dengan damai. Jika upaya ini gagal, mereka akan membawa masalahnya ke gubernuran, yang tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi,” jelas Al-Suhali. [di/an/hidayatullah.com]