Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tanpa Mahram, Sidang Cerai Seorang Wanita Tersendat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juli 2010 12:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang wanita mengeluhkan hakim yang menangani kasus perceraiannya, yang tidak mau menemui dirinya, karena menghadiri sidang tanpa mahram.

“Pengadilan Al-Jumum di luar kota Mekah merencanakan lima kali dengar pendapat untuk kasus saya. Tapi setiap kali saya hadir, hakim menolak untuk menemui atau mendengarkan kasus saya, karena tidak ada laki-laki mahram yang mendampingi,” kata Ummu Hasan.

Ummu Hasan dan suaminya telah menikah selama 17 tahun dan memiliki enam orang anak. Katanya, hidupnya bagai di neraka, karena sang suami kecanduan narkoba.

“Kehidupan rumahtangga saya berubah dari yang menyenangkan menjadi penuh dengan kekerasan fisik dan verbal. Saya tidak punya pilihan kecuali melarikan diri bersama keenam anak saya,” cerita Ummu Hassan, seperti dilansir Arab News (12/7).

Wanita itu mengatakan, semua usahanya untuk bercerai gagal, karena hakim menolak untuk mendengarkan dirinya. “Saya punya catatan medis dari RS. Raja Abdulaziz Mekah, yang menunjukkan saya mendapat kekerasan fisik. Tapi hakim menolak bahkan hanya untuk melihatnya, karena saya tidak datang bersama mahram laki-laki,” paparnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Saudara laki-laki Ummu Hassan tidak ada yang berani mendampinginya mengurus perceraian, karena suaminya yang pecandu narkoba mengancam siapa saja yang membantu wanita itu. Malangnya, para pria saudara kandung Ummu Hasan tidak ada yang berani dan menganggap ancaman itu serius.

Ummu Hassan akhirnya meminta bantuan ke pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus perceraiannya serta menyelamatkan anak dan dirinya dari suami yang pecandu narkoba, kasar dan tidak ragu melakukan tindak kejahatan itu.

Muhammad Al-Suhali, seorang profesor bidang syariah di Universitas Ummul Quro, Mekah, mengatakan bahwa jika wanita itu berkata benar, maka hakim yang menangani kasusnya melakukan kesalahan. “Hakim itu ada untuk menegakkan keadilan. Mereka seharusnya menolong korban, bukan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Al-Suhali menyarankan agar Ummu Hassan membawa kasusnya ke pihak berwenang yang lebih tinggi dan ke organisasi HAM. “Organisasi HAM pertama akan memeriksa pengakuan wanita itu, dan jika benar, mereka akan berupaya melakukan rekonsiliasi antara dirinya dengan suami dan menyelesaikan masalah mereka dengan damai. Jika upaya ini gagal, mereka akan membawa masalahnya ke gubernuran, yang tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi,” jelas Al-Suhali. [di/an/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Akan Gunakan Vaksin Meningitis Lama
Tulisan selanjutnya Islamic Center Tabalong Akan Rampung 2011

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?