Hidayatullah.com–Sekelompok pemuda muslim Sudan dihukum cambuk di depan umum, setelah dinyatakan bersalah mengenakan busana dan make-up wanita.
Pengadilan menyatakan, 19 pria tersebut terkena ketentuan moral di tempat umum yang ketat di Sudan. Polisi menahan mereka di sebuah pesta tempat mereka didapati menari dengan gaya seperti wanita.
Para pria terdakwa tersebut tidak didampingi pengacara dan tidak menyampaikan pembelaan. Sebagian dari mereka menyembunyikan wajah. Ratusan orang menyaksikan ketika mereka dicambuk.
Hukuman 30 kali cambuk dilaksanakan tidak lama setelah pengadilan di Omdurman, dekat Khartum, mengumumkan amar putusan. Terpidana juga harus membayar 1.000 pound Sudan (sekitar Rp4 juta).
Seorang pengacara yang menolak jati dirinya disebutkan mengatakan, mereka tidak mendapatkan proses hukum yang adil.
”Orang-orang ini tidak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan keadilan, pendapat umum dan media sudah menghakimi mereka dan kalangan pengacara terlalu takut untuk tampil membela mereka,” ujarnya.
Koran-koran Sudan menyebut pesta orang-orang tersebut ”perkawinan sesama jenis”.
Sudan Utara menerapkan syariah yang melarang keras homoseksualitas dan arangan mengenakan ”pakaian tidak senonoh”. Tahun lalu, seorang wartawati dihukum cambuk karena mengenakan celana panjang. Hukuman tersebut diubah menjadi denda.
“Homoseksualitas juga tidak bisa diterima di Sudan Selatan, tempat kebanyakan warga mengangkut Kristen, atau keyakinan tradisional,” kutip BBC.
Presiden Sudan Selatan Salva Kiir baru-baru ini menyatakan kepada salah satu radio di sana bahwa homoseksualitas adalah gagasan ”asing”.
”Ini bukan watak kita. Ini tidak ada di sana dan jika ada menghendaki untuk mengimpornya ke Sudan, itu akan selalu dikutuk semua orang,” kata dia. [bbc/hidayatullah.com]