Hidayatullah.com–Pemerintah Mesir saat ini tengah melakukan penyidikan masalah besar perdagangan manusia yang terjadi di Mesir. Penyebabnya adalah, ratusan warga Mesir di sebuah desa menjual anak-anak mereka ke sejumlah negara-negara Eropa, hanya untuk menghindari kemiskinan. Demikian dilansir Islammemo.cc (17/9).
Menurut CNN, konsesi tersebut telah disahkan oleh salah satu pengadilan Mesir, sehingga menyebabkan persebatan antara para ahli hukum. Perdebatan tersebut bukan hanya seputar legitimasi prosedur saja, namun juga mengenai hukuman si pelaku.
Menteri Keluarga dan Kependudukan telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung, Abdul Majid Mahmud mengenai kasus penjualan anak-anak yang terjadi di desa Ajhur Sugra, wilayah Qanathir, provinsi Qoliubiya, sebelah utara Kairo. Kebanyakan anak-anak yang dijual kepada imigran Eropa tersebut adalah keturunan Mesir asli.
Jaksa Agung telah memulai penyidikan kasus tersebut dengan memanggil sekretaris jendral wilayah Qanathir dan petugas pengadilan untuk introgasi. Tercatat, sebanyak 345 anak-anak dari desa tersebut yang dijual kepada orang-orang Eropa. [sdz/ismm/hidayatullah.com]