Hidayatullah.com–Tahta Suci Vatikan menyatakan, investigasi terhadap bank Vatikan dan penyitaan aset senilai 23 juta euro (sekitar Rp300 miliar) oleh kepolisian Italia, merupakan sebuah kesalahpahaman yang semestinya bisa diklarifikasi segera.
Dikutip www.usatoday.com, Kamis (23/9), memberitakan, halaman depan harian Vatikan, L’Osservatore Romano, yang menyebutkan bahwa penyelidikan itu dimulai ketika Bank of Italia memberi tahu aparat Italia tentang adanya dugaan pelanggaran UU anti-pencucian uang yang dilakukan Institute for Religious Works (IOR), nama resmi bank Vatikan.
Sebelumnya, pihak Vatikan menyatakan “bingung dan terkejut” oleh penyelidikan yang dilakukan. “Tahta Suci bingung dan terkejut oleh inisiatif yang dilakukan aparat Roma, berdasarkan data yang tersedia di Bank of Italy dan transaksi sejenis yang sangat biasa dilakukan dengan bank Italia lainnya,” ujar Vatikan dalam sebuah pernyataannya.
Pihak Vatikan juga menyatakan sangat mempercayai para pejabat senior bank, termasuk Ettore Gotti Tedeschi, Dirut IOR yang juga penasihat utama Menteri Keuangan Italia Giulio Tremonti.
Sebelumnya, polisi Italia membekukan dana sebesar 23 juta euro (sekitar Rp300 miliar) milik Bank Vatikan, dalam rangkaian penyelidikan yang belum pernah terjadi, terkait kecurigaan tindak pencucian uang oleh Tahta Suci.
Menurut telegraph.co.uk, Rabu (22/9), aparat Italia mencurigai adanya dua transaksi yang kemungkinan melanggar UU Anti-pencucian uang Italia. Ettore Gotti Tedeschi, Dirut Bank Vatikan yang secara resmi dikenal sebagai Institute for Religious Works (IOR) tersebut.
IOR adalah bank yang mengelola keuangan Tahta Suci, juga sejumlah akun organisasi Katolik tersebut. [pri/usa/tel/hidayatullah.com]