Hidayatullah.com –Amerika Serikat harus menuntut George W. Bush karena telah mengizinkan penyiksaan tahanan dengan metode waterboarding sebagaimana diakui dalam memoirnya. Hal tersebut disampaikan oleh Amnesty International hari Rabu (10/11).
Dalam bukunya “Decision Points” Bush mengatakan bahwa interogasi dengan metode waterbording membantu mencegah rencana serangan atas fasilitas-fasilitas diplomatik AS di luar negeri, Bandara Heathrow dan Canary Wharf di London, serta target lainnya di AS.
Dalam wawancaranya dengan Times Bush mengatakan, “Tiga orang diinterogasi dengan waterboarding dan saya yakin keputusan tersebut menyelamatkan banyak nyawa.”
Sementara itu Kim Howels, mantan pemimpin Partai Buruh yang duduk di Komite Intelijen dan Keamanan Majelis Rendah Inggris meragukan apa yang dikatakan oleh Bush.
“Menurut saya waterboarding adalah penyiksaan dan saya tidak percaya bahwa aparat keamanan Inggris terlibat didalamnya,” katanya kepada BBC.
“Apa yang sangat-sangat sulit adalah menentukan apakah rekan intelijen Anda memiliki sikap yang sangat teliti sebagaimana yang kami yakin dimiliki oleh anggota dinas intelijen Inggris.”
Saat diwawancarai NBC, Bush mengatakan bahwa penasehat bidang hukumnya mengatakan waterboarding tidak melanggar Undang-Undang Antipenyiksaan.
Direktur Senior Amnesty International Claudio Cordone dalam sebuah pernyataan mengatakan, “Dalam hukum internasional, siapapun yang terlibat dalam penyiksaan harus diadili, dan itu tidak terkecuali mantan Presiden George W. Bush.”
Cordone mengatakan Amerika Serikat berkewajiban untuk menuntutnya, jika tidak maka negara lain yang harus maju untuk melakukan penyelidikan.
Tidak lama setelah Barrack Obama duduk sebagai presiden AS menggantikan Bush pada 2009, dia melarang Waterboarding. Para penyelidik sekarang harus mengikuti aturan yang terdapat dalam U.S. Army Field Manual, yang tidak lagi memasukkan waterboarding didalamnya.[di/wb/ hidayatulah.com]