Hidayatullah.com–Pasar gelap pembantu rumah tangga asal Indonesia di Makkah semakin marak setelah pengiriman TKW ke Arab Saudi dihentikan baru-baru ini.
Sebagaimana dilansir Arab News (25/2), beberapa perantara wanita Indonesia terlibat aktif meramaikan pasar tersebut.
Sebuah keluarga Saudi harus mengeluarkan uang hingga 1.500 riyal setiap bulan jika memiliki pembantu rumah tangga, di mana 500 riyalnya adalah ongkos untuk perantara.
Sebelumnya, upah PRT sebesar 900-1.000 riyal per bulan, dengan sedikit kenaikan pada bulan Ramadan dan musim haji. Ongkos perantara dulu tidak lebih dari 200 riyal.
Sejak pengumuman penghentian TKW dari Indonesia pada 14 Februari lalu, Komite Rekruitmen Nasional dari KADIN Saudi menyarankan agar agen-agen tenaga kerja tidak memproses visa untuk pekerja Indonesia. Alasannya serikat buruh Indonesia tidak bisa memenuhi kesepakatan bilateral yang ada.
Kebijakan tersebut mengakibatkan keluarga-keluarga Saudi mendatangi agen tenaga kerja dan menarik kembali pengajuan visa pembantu mereka dan meminta pengembalian ongkos yang telah dibayarkan. Mereka juga berpaling ke pasar gelap.
Beberapa wanita Indonesia yang tinggal di Makkah memiliki buku berisi daftar nama PRT, yang bisa dipekerjakan jika kesepakatan di antara para pihak tercapai.
Perdagangan PRT asal Indonesia terungkap saat petugas imigrasi Saudi melakukan operasi di Al-Utaibiya, salah satu distrik kumuh di kota Makkah.
Mayor Saleh Al-Qahtani, komandan patroli paspor di Makkah mengatakan bahwa 33 penduduk ilegal, di antaranya asal India dan Indonesia, ditangkap dalam penggerebekan sebuah flat di distrik itu pada hari Senin lalu. Penggerebekan tersebut adalah yang kedua dalam 10 hari terakhir. Para pendatang tersebut terlibat berbagai macam aktivitas ilegal.
Salah seorang wanita yang ditangkap kepada petugas mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai makelar pembantu rumah tangga.
Departemen Paspor Saudi mengintensifkan operasi di kota suci Makkah, khususnya daerah-daerah kumuh pada awal musim umrah.
Al-Qahtani mendesak warganya untuk tidak terlibat dalam aksi ilegal tersebut dan meminta mereka agar melaporkan kepada petugas jika mengetahui ada aktivitas semacam itu.*