Hidayatullah.com—Sebuah kelompok Kristen Malaysia, Christian Federation of Malaysia (CFM) mengatakan mereka kecewa karena banyak Alkitab yang dicetak dalam bahasa nasional ditahan di Pelabuhan Kuching.
Menurut pernyataan CFM, 30.000 eksemplar Perjanjian Baru, Mazmur, dan Amsal kini ditahan.
“Walaupun menentang penggunaan kata ‘Allah’ dalam Alkitab, pemerintah menjamin bahwa Alkitab dalam bahasa Malaysia akan tersedia secara bebas, setidaknya di Sabah dan Sarawak,” demikian pernyataan CFM sebagaimana dikutip Ucanews, Jumat, (11/3).
“Sejak Maret 2009, segala upaya untuk mengimpor Alkitab dalam bahasa Malaysia, baik melalui Pelabuhan Klang maupun Pelabuhan Kuching, selalu saja digagalkan.
“Sebelumnya, 5.000 eksemplar Alkitab yang diimpor bulan Maret 2009 masih ditahan oleh Departemen Dalam Negeri di Pelabuhan Klang. Karena berulang kali kami mengeluarkan permohonan, maka akhirnya perdana menteri memutuskan untuk melepaskan Alkitab yang ditahan di Pelabuhan Klang itu pada Desember 2009, demikian informasi yang diperoleh CFM dari sejumlah menteri di kabinet dan para pembantu mereka.
“Namun keputusan perdana menteri ini tidak bersifat mutlak, sehingga 5.000 eksemplar Alkitab masih tetap ditahan.”
Sebelum ini, pada Natal lalu Malaysia telah menahan 5.000 Alkitab yang masih ditahan di Pelabuhan Klang
“Sebelum Maret 2009, sudah ada sejumlah insiden penahanan Alkitab bahasa Malaysia yang dikirim dengan kapal. Setiap kali ditahan, sulit sekali untuk mengeluarkannya. Agaknya pihak berwenang tengah menjalankan suatu program berkelanjutan, yang secara diam-diam dan sistematis berusaha agar umat Kristen di Malaysia jangan sampai bisa mengakses ke Alkitab dalam bahasa Malaysia,” ujar Ketua Komisi Pelaksana CFM, Uskup Ng Moon Hing.
Menurut Moon, umat Kristen Malaysia kebanyakan menggunakan bahasa Malaysia sebagai sarana komunikasi utama akibat kebijakan pendidikan pemerintah.
“Jaminan kebebasan beragama sebagai bagian dari kebebasan dasar berlandaskan Konstitusi Federal itu tidak akan ada artinya jika penganut agama tidak dapat mengakses ke teks-teks keagamaan mereka dalam bahasa yang bisa mereka pahami,” ujar Uskup Ng beralasan.
“Tindakan segera yang kami ambil adalah menuntut agar semua Alkitab yang ditahan itu dikeluarkan,” katanya.
Tahun 2009 lalu, pengadilan tinggi Malaysia sempat menolak banding pihak Gereja Katolik Roma yang meminta agar mereka diijinkan menggunakan kata “Allah” sebagai pengganti kata “Tuhan”.
Kontroversi penggunaan kata “Allah” sebagai pengganti kata Tuhan sempat menjadi isu yang kontroversial di Malaysia.
Pemerintah Malaysia menyatakan, penggunakan kata “Allah” diambil dari bahasa Arab dan merupakan hak kaum Muslim. *