Hidayatullah.com–Presiden Suriah Bashar Al-Assad hari Sabtu (16/4) mengatakan bahwa akan mencabut Undang-Undang Keadaan Darurat yang sudah diberlakukan di Suriah hampir 50 tahun lamanya.
“Pekan depan adalah batas (waktu) maksimum untuk mencabut hukum darurat negara,” kata Assad dalam pidatonya di hadapan kabinet baru, yang disiarkan stasiun televisi pemerintah Suriah.
Assad yang menjabat sejak tahun 2000, menggantikan ayahnya –Hafez Al-Assad yang mangkat setelah memerintah selama 30 tahun– menegaskan meski undang-undang darurat dicabut bukan berarti negara akan bersikap lunak pada pelaku sabotase. Baginya stabilitas tetap menjadi prioritas dan reformasi memerlukan kekuatan di dalam negeri.
“Kita tidak ingin terburu-buru. Reformasi apapun harus didasarkan pada stabilitas dan keamanan dalam negeri.”
Assad menyebut korupsi sebagai masalah dan sebuah komisi akan dibentuk untuk menanggulanginya. Namun ia tidak menyinggung tentang sepak terjang keluarganya yang banyak menguasai perekonomian Suriah.
Walau menjanjikan hukum darurat akan dicabut, Assad mengabaikan tuntutan rakyat yang ingin agar aparat keamanan dalam sistem otoriternya dibekukan.*