Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Usia 29, Raih Doktor Termuda dengan Predikat “Musyarraf Jiddan”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juni 2011 10:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahasiswa Indonesia Arwani Syaerozi MA, menjadi peraih gelar Doktor termuda lulusan dari Universitas Muhammad V Rabat di Maroko. Gelar tersebut didapatnya setelah menjalani sidang disertasi doktoral di Auditorium Fak. Adab dan Humaniora Univ. Muhammad V Rabat, Kamis (9/6).

Arwani Syaerozi MA, salah satu anggota PPI Maroko, didaulat sebagai Doktor lulusan dari Universitas Muhammad V Rabat Maroko, ujar Wakil Ketua PPI Maroko 2010-2011, Burhan Ali kepada ANTARA London, Jumat (10/6).

Pada sidang disertasi Doktoral hadir Dubes RI untuk Kerajaan Maroko, Tosari Widjaja beserta ibu Mahjsusoh Ujiati, Staf KBRI Rabat, Pengurus Harian dan Anggota PPI Maroko serta Dosen utusan dari Ma’had Atiq Imam Nafi’ – Tanger, Dosen dan Mahasiswa Maroko.

Di hadapan para penguji dan guru pembimbingnya, Arwani mampu mempertahankan disertasi doktoralnya yang berjudul “Konsep Maqashid Syari’ah dalam Pengembangan Hukum Fikih; Prespektif AlKiya Harrasi” Menurut Arwani, Al Kiya Harrasi (Wafat 1110 M/ 504 H) sebagai ulama tafsir bermadzhab Syafi’i memiliki konsep-konsep maqashid syari’ah dalam buku tafsirnya yang berjudul Ahkamul Qur’an.

“Ia juga dianggap sebagai salah seorang ulama yang menjadi motor kajian maqashid syari’ah. Dan Harrasi sebagai ulama Syafi’iyah, pemikiran-pemikirannya sangat tepat untuk diaplikasikan di Indonesia yang mayoritas masyarakat muslimnya bermadzhab Syafi’i,” imbuh Kang Wawan, sapaan khas Arwani Syaerozy.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada sidang yang diuji oleh Dr. Abder Razak Eljay, Dr. Mohammed Qajwi, Dr. Ahmad Amharazy ‘alawi dan Dr. Abdel Karim ‘Akiwi, Arwani di anugerahi gelar Doktor dengan predikat SUMMA CUMLAUDE (Musyarraf Jiddan).

Selain prestasi tersebut yang ditorehkan Kang Wawan, ia juga tercatat sebagai Doktor Termuda dari Indonesia dengan umurnya yang masih menginjak 29 tahun dan dengan statusnya yang masih lajang.

Tercatat sebagai Mahasiswa di Universitas Muhammad V Rabat sejak tahun ajaran 2007-2008, dengan giat berhasil merampungkan risetnya yang terfokus pada kajian Maqasid Syariah tepat pada waktunya yaitu tiga tahun masa pendidikan.

Lahir dan besar di lingkungan Pesantren Assalafie Babakan Ciwaringin Cirebon Jawa Barat, menyelesaikan pendidikan Dasar hingga Menengah Atas di Kampung halamannya.

Wawan kemudian melanjutkan belajar S1 di fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas al Ahgaff Yaman (2000-2004), menyelesaikan program S2 kajian Maqasid Syari’ah di Universitas Ezzitouna Tunisia.*

Foto: Hadir Dubes RI untuk Kerajaan Maroko, Tosari Widjaja beserta ibu Mahjsusoh Ujiati, pada sidang disertasi Doktoral

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Azerbaijan Larang Masjid, Malah Hangat dengan Israel
Tulisan selanjutnya Bank ASI dan Implan Tubuh Bakal Jadi Bahasan Bahtsul Masail Fatayat NU

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?