Hidayatullah.com–Qatar mengumumkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan sosial bagi para pegawai dan pensiunan, baik dari sipil maupun militer.
Keputusan ini ditetapkan dalam sebuah SK yang dikeluarkan oleh Putra Mahkota Qatar Syeikh Tamim bin Hamad Al-Thani pada hari Selasa (6/08/2011). Berdasarkan SK tersebut, keputusan kenaikan gaji itu dimulai pada awal September 2011.
Berdasarkan SK itu juga, gaji pegawai sipil pemerintahan akan dinaikkan sebanyak 60% dari gaji pokok dan tunjangannya. Sedangkan gaji personil militer dengan pangkat perwira akan dinaikkan sebesar 120% dari gaji pokok dan tunjangannya. Sementara itu gaji personil militer dari jajaran pekerja lainnya akan dinaikkan gajinya sebesar 50% dari gaji pokok dan tunjangannya.
Selain itu, SK tersebut juga menetapkan kenaikan gaji pensiunan sipil sebesar 60%.
Gaji pensiunan militer dengan pangkat perwira juga dinaikkan sebanyak 120%, dan pekerja militer lainnya sebanyak 50%.
Total biaya yang dikeluarkan pemerintah Qatar untuk menaikkan gaji pegawai dan pensiunan tersebut sebesar sepuluh milyar riyal (2,74 milyar dolar) setiap tahunnya.
Tahun ini Qatar telah merencanakan pertumbuhan ekonomi sebesar 20%, dibandingkan pada tahun 2010 sebesar 16,3%.*