Hidayatullah.com–Pemerintah Presiden Barack Obama hari Jum’at (06/01/2012) mengumumkan perluasan definisi pemerkosaan setelah selama lebih dari 80 tahun tidak mengalami perubahan.
Dilansir Guardian, definisi pemerkosaan yang baru memasukkan pria sebagai korban pemerkosaan. Atau korban pemerkosaan tidak lagi terbatas hanya pada wanita.
Selain itu, untuk pelaku yang selama ini dikategorikan tidak bisa dianggap sebagai pelaku pemerkosaan karena alasan tertentu, juga dimasukkan dalam definisi baru tersebut. Orang yang sedang di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras, orang di bawah umur, orang yang memiliki kelainan fisik atau mental, sekarang juga bisa dikategorikan sebagai pelaku dalam kasus pemerkosaan.
Definisi pemerkosaan baru yang dirilis pemerintah Amerika Serikat berbunyi: “The penetration, no matter how slight, of the vagina or anus with any body part or object, or oral penetration by a sex organ of another person, without the consent of the victim.”
Pemerkosaan tidak lagi terbatas pada penetrasi dengan organ seks pelaku ke dalam kemaluan perempuan, seperti selama ini. Penetrasi yang tidak disetujui oleh korban, dengan organ seks atau bagian tubuh lain pelaku atau dengan objek lain, kini termasuk dalam definisi pemerkosaan. Penetrasi dalam definisi baru juga tidak terbatas pada vagina wanita, melainkan juga anus milik korban. Oral seks pun termasuk di dalamnya.
Menanggapi perluasan definisi tersebut, pejabat kejaksaan Eric Holder mengatakan dalam pernyataannya bahwa hal itu akan memberikan pemahaman yang lebih akurat terhadap skup dan volume tindak kejahatan pemerkosaan.
Dari laporan-laporan para penegak hukum, FBI memperkirakan pada tahun 2010 terjadi 85.000 kasus pemerkosaan berdasarkan definisi lama. Hal ini berarti, terjadi 1 kasus pemerkosaan setiap 6,2 menit di Amerika Serikat.
Statistik awal FBI menunjukkan bahwa kasus pemerkosaan pada enam bulan pertama tahun 2011 mengalami penurunan 5,1% dibanding periode yang sama pada tahun 2010.
Perluasan definisi pemerkosaan membawa angin segar bagi para aktivis, yang selama bertahun-tahun mendesak pemerintah untuk mengubahnya.
Di Amerika Serikat sejak tahun 1927, pemerkosaan sekedar didefinisikan sebagai tindakan untuk mengetahui fisik seorang wanita dengan cara memaksa dan bertentangan dengan kemauan wanita tersebut. Definisi ini hanya meliputi penetrasi pada vagina dan mengecualikan penetrasi pada anus dan oral seks, serta tidak menganggap pria sebagai korban.*