Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Sarkozy Masih Ngotot Mendiskreditkan Turki

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 1 Maret 2012 05:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah gagal mendiskreditkan negara Muslim Turki dengan diganjalnya UU Genosida usulannya oleh otoritas tertinggi kehakiman di negara itu, ternyata Presiden Prancis Nicolas Sarkozy masih ngotot membuat UU Genosida. Diberitakan ia kembali memerintahkan pemerintahannya merancang kembali undang-undang baru untuk memberikan sanksi bagi penyangkalan pembunuhan warga Armenia oleh Kesultanan Ottoman Turki pada masa Perang Dunia I.

Rancangan baru ini diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi Prancis membatalkan undang-undang genosida yang sebelumnya sudah disetujui majelis rendah dan majelis tinggi negeri itu.

“Dengan menghukum mereka yang menolak adanya kejahatan yang diakui para legislator, maka para legislator itu telah melakukan serangan terhadap kebebasan berekspresi,” demikian amar putusan Mahkamah Konstitusi Prancis.

Uji materi undang-undang ini sebelumnya diajukan lebih 130 senator dan anggota parlemen dari berbagai aliran politik.

Pemerintah Turki yang menjadi sasaran undang-undang tersebut menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi Prancis. Apalagi undang-undang genosida itu sempat membuat hubungan kedua negara memanas.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun, pemerintah Prancis menyatakan sangat kecewa dan sedih karena gagal mengimplementasikan undang-undang genosida itu.

“Presiden Republik (Prancis) menganggap bahwa penyangkalan genosida tak bisa ditolerir dan harus dijatuhi sanksi. Presiden meminta pemerintah mempersiapkan rancangan undang-undang baru untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi,” demikian pernyataan resmi kantor Presiden Prancis, dimuat BBC.

Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Davutoglu menyatakan, kabinet pemerintahan Turki akan memutuskan, apakah segera memulihkan hubungan ekonomi, politik dan militer dengan Prancis yang dibekukan sejak undang-undang genosida diterbitkan pada 23 Januari lalu.

Terbitnya undang-undang itu sempat menyulut aksi unjuk rasa warga Turki, baik di Paris maupun di Ankara, sebelum Turki membekukan kerjasama ekonomi dan militer dengan Prancis.

Pemerintah Turki berpendapat, terkait tragedi yang terjadi di Turki Timur pada 1915-1916 menjadi ranah para sejarawan. Turki juga menyatakan undang-undang baru itu memberangus kebebasan berpendapat.*

Keterangan foto: Demo warga Turki di Kedutaan Presncis di Istanbul.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ar Rajihi Peroleh Penghargaan Faishal Award
Tulisan selanjutnya Menghafal Delapan Bait di Hari Kematian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia

Berita
11 Juni 2026 17:48
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?