Hidayatullah.com–Parlemen Yordan pada Senin kemarin melakukan revisi terhadap undang-undang kepartaian yang berlaku di negara tersebut. Dari perubahan itu, maka larangan pembentukan parpol yang berdasarkan agama akan diberlakukan, demikian lansir CNN (17/4/2012).
Kalimat dalam undang-undang hasil revisi menyebutkan,”Tidak boleh membentuk partai berdasarkan agama atau kelompok…”, sebagai ganti,”atau berdasarkan diskriminasi karena ras, keturunan atau agama”.
Hamzah Manshur selaku ketua Partai Front Amal Islami menilai bahwa revisi itu bertujuan untuk membidik gerakan Islam di negara tersebut. Manshur pun menolak hasil revisi dengan menyampaikan bahwa undang-undang butir pertama menyebutkan bahwa Islam adalah agama negara.
Sebagaimana diberitakan, bahwa gerakan Islam Yordan menolak revisi undang-undang kepartaianan dan mereka memilih untuk menolak bermusyawarah di perlemen sejak pihak parlemen mengumumkan untuk melakukan revisi pada hari Sabtu lalu.
Gerakan Islam bersama pendukungnya pun melakukan penolakan terhadap revisi tersebut dengan melakukan aksi untuk menekan pihak parlemen.