Hidayatullah.com—Duta Besar Arab Saudi untuk Mesir dan Liga Arab Ahmad Al Qattan menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan salah yang ditulis media, terkait penangkapan seorang pengacara berkebangsaan Mesir di Jeddah, lansir Arab News (25/04/2012).
Dalam pernyataan persnya, Al Qattan mengatakan bahwa pengacara yang bernama Al Jizawi (dalam paspor namanya tertulis Ahmed Muhammed Tharwat Al Sayyid) ditangkap karena memiliki obat-obatan terlarang saat mendarat di Bandara Internasional Raja Abdulaziz, Selasa (24/04/2012).
“Petugas pabean bandara menyita 21.380 butir pil narkotika yang disembunyikan dalam bungkus susu bubuk bayi dan tas dua buah kitab suci al-Qur`an dari dalam kopernya. Meskipun Al Jizawi datang menggunakan visa umrah, dia tidak mengenakan pakaian ihram,” kata Al Qattan.
Utusan Saudi untuk Mesir itu menjelaskan, petugas pabean menyerahkan Al Jizawi kepada petugas Komisi Pemberatasan Narkoba. Dan sekarang pria aktivis hak-hak asasi manusia asal Mesir itu berada dalam tahanan Biro Penyelidikan dan Penuntutan.
Pernyataan dari Kedubes Saudi itu diterbitkan menyusul tersiarnya kabar tidak benar, terkait penangkapan pengacara sekaligus aktivis HAM itu, terutama di media jejaring sosial. Sebagian kabar menyebutkan bahwa Al Jizawi dipenjara dan dicambuki oleh aparat Saudi.
Otoritas Saudi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan terperinci tentang kasus Al Jizawi kepada Kedutaan Mesir di Riyadh.
Dubes Saudi itu mengulangi pernyataan bahwa pihak berwenang di negaranya tidak akan akan melewati batas hukum dalam menangani tindak kriminal yang dilakukan oleh warga asing.
“Kerajaan (Saudi) dapat menempatkan namanya dalam daftar orang-orang yang dilarang memasuki wilayahnya jika memang diinginkan demikian,” kata Al Qattan, seraya menambahkan bahwa warga Mesir penyelundup narkoba itu diperbolehkan untuk mendapat bantuan dari pengacara dan Kedutaan Mesir.*