Hidayatullah.com—Pengadilan banding di As Syuth, Mesir, meneguhkan vonis 3 tahun bagi seorang pelajar Qibhty yang memasang gambar di laman Facebook untuk mengolok-olok Islam dan Nabi Muhammad.
Egypt Independent melaporkan, menurut kantor berita pemerintah MENA, Selasa (29/5/2012), Jamal Abdu Mas’ud dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan terhadap agama.
Sebelumnya, pada bulan April lalu pengadilan tindak kriminal remaja di As Syuth telah menghukum remaja berusia 16 tahun penganut Kristen Koptik itu dengan vonis yang sama.
Mas’ud memajang kartun Nabi Muhammad di laman Facebook pada bulan Desember 2011. Tindakannya itu memicu protes kalangan Muslim.
Akibatnya terjadi bentrokan di desa Manqabad, di bagian selatan As Syuth, yang mayoritas penduduknya adalah penganut Kristen Koptik.
Penghinaan serupa dilakukan oleh milyuner telekomunikasi Koptik, Naguib Sawiris, di Twitter.
Sementara komedian Adel Iman kerap menjadikan Islam dan ajarannya sebagai bahan olok-olok dalam pertunjukan lawaknya.*