Hidayatullah.com—Majelis tinggi parlemen Belanda kembali menolak rancangan undang-undang berisi larangan praktek penyembelihan hewan tanpa dipingsankan terlebih dahulu, lansir Radio Nederland (19/6/2012).
Rancangan undang-undang itu diloloskan oleh sebagian besar anggota majelis rendah parlemen Belanda tahun lalu.
Peraturan yang diusulkan oleh Partai Hak-Hak Hewan itu mendapatkan penolakan kuat dari kelompok masyarakat Muslim dan Yahudi, yang mempraktekkan cara penyembelihan hewan dalam keadaan sadar.
Sebagian senator di majelis tinggi memilih untuk mengandalkan perjanjian yang dibuat oleh Kementerian Pertanian Hank Bleker dengan organisasi-organisasi Muslim dan Yahudi.
Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa hewan-hewan yang disembelih harus mati dalam waktu 40 detik setelah urat lehernya dipotong.
Partai Hak-Hak Hewan mengingatkan bahwa perjanjian itu belum disetujui oleh seluruh kelompok-kelompok terkait.*