Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kalangan Islam dan Yahudi Eropa Kecam Vonis Larangan Khitan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Juli 2012 06:33
Bagikan
Keyakinan agama seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan dianggap pidana
Bagikan

Hidayatullah.com–Organisasi Islam dan Yahudi di Eropa bersatu mengecam keputusan pengadilan di Jerman yang menyatakan khitan (atau sering disebut sunat) dengan sengaja menyebabkan luka serius di badan.

Pernyataan bersama organisasi-organisasi Islam dan Yahudi menyatakan bahwa khitan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan beragama dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami menganggap khitan sebagai salah satu bagian dari hak beragama dan hak asasi manusia,” demikian bunyi pernyataan bersama, yang antara lain ditandatangani pengurus organisasi Islam dan Yahudi terkemuka di seluruh Eropa.

Di antaranya adalah Pusat Rabi Eropa, Parlemen Yahudi Eropa, Asosiasi Yahudi Eropa, Persatuan Islam Jerman-Turki, dan Pusat Islam Brussels.

Dikutip BBC, kecaman dikeluarkan setelah pada 26 Juni pengadilan di Koln, Jerman, mengeluarkan keputusan soal khitan bagi bayi dan anak laki-laki.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kasus khitan masuk ke wilayah hukum setelah khitan terhadap seorang anak berusia empat tahun menyebabkan komplikasi medis.

Perlindungan hukum

Pengadilan memutuskan kesehatan fisik anak lebih penting dan lebih utama daripada hak agama atau hak orang tua mengkhitankan anak.

Dalam kasus ini sendiri, dokter yang melakukan khitan dibebaskan dan keputusan pengadilan  di Berlin- sebenarnya tidak mengikat.

Namun banyak kalangan di Jerman khawatir pengadilan-pengadilan lain di Jerman akan mengikuti jejak pengadilan di Koln.

Apalagi Asosiasi Kedokteran Jerman telah meminta anggotanya untuk tidak melakukan khitan dengan alasan dokter yang melakukannya bisa diajukan ke pengadilan.

Ribuan balita dan anak laki-laki di Jerman dikhitan setiap tahun.

Menurut berbagai organisasi Islam dan Yahudi Eropa, khitan sebagai bagian dari ritual dan tradisi beragama seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

Mereka menurut pemerintah dan politisi melakukan intervensi sesegera mungkin.
Sebelum ini, Juni lalu pengadilan negeri di kota Koln, Jerman memutuskan bahwa khitan anak laki-laki berdasarkan ajaran agama dilarang karena termasuk penganiayaan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tidak Memupuskan Harapan Anjing
Tulisan selanjutnya Uskup Homoseksual Akui Menikah dengan Pria Selama 14 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

Berita
21 Juli 2026 10:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?