Hidayatullah.com—Tokoh Muslim di Inggris Abu Hamzah Al Masri akan diekstradisi ke Amerika Serikat “secepatnya,” menurut Departeman Dalam Negeri Inggris.
Pernyataan itu merupakan tanggapan atas keputusan pengadilan tinggi di Lonodon yang tidak mengabulkan permintaan Abu Hamzah untuk tetap berada di Inggris.
Dai asal Mesil berusia 54 tahun itu dituduh Gedung Putih mendukung Al Qaidah, membantu penculikan di Yaman dan merencanakan pembukaan pusat latihan militan di AS.
Abu Hamzah juga dianggap mendukung serangan 9/11 atas gedung WTC di New York tahun 2001.
Keputusan itu merupakan akhir dari perjuangan Abu Hamzah di pengadilan terkait perintah ekstradisi dirinya dari Inggris. Dia mengajukan banding pekan lalu setelah Pengadilan HAM Eropa tidak memenuhi tuntutan penolakan ekstradisinya.
Empat terdakwa orang lain juga tidak dapat menghindari perintah ekstradisi ke AS.
Abu Hamzah dipenjara oleh Inggris selaam 7 tahun dan berusaha melawan ekstradisi sejak 2004. Demikian dilansir Euronews (5/10/2012).*