Hidayatullah.com—Wakil presiden Mesir hari Sabtu (22/12/2012) mengundurkan diri dari jabatannya dan mengatakan bahwa dia ingin mengundurkan diri sejak bulan lalu, lansir Al-Arabiya.
Mahmud Makky, seorang hakim terkemuka di Mesir sebelum menjadi wakil presiden, memainkan perang penting dalam pertemuan yang disebut Mursy sebagai “persatuan nasional” menjelang pembatalan dekrit presiden yang dikeluarkan Nopember lalu. Pertemuan yang menurut kelompok oposisi adalah “pertemuan Mursy dengan dirinya sendiri,” sebab mereka tidak dilibatkan.
Makky mengaku awalnya berencana mengundurkan diri pada 7 Nopember lalu, namun diundur karena situasinya dinilai kurang tepat, antara lain karena adanya serangan Israel atas Gaza dan keputusan Mursy untuk memperluas kekuasaannya.
“Saya melihat hari ini (Sabtu) sebagai waktu yang tepat untuk mengumumkan pengunduran diri sebagai wakil presiden republik ini dan saya selanjutnya akan menjadi sukarelawan sebagai seorang prajurit,” katanya.
Dalam pernyataan yang diterima AFP, Makky mengatakan, dirinya mengundurkan diri karena “politik tidak sesuai dengan latar belakang profesional saya sebagai seorang hakim.”
Makky, 58, memimpin peradilan oposisi ketika mendepak keluar Husni Mubarak, namun dia saat itu menolak mencalonkan diri sebagai presiden dengan alasan ingin independen secara politik.
Makky adalah wakil presiden kedua yang dimiliki Mesir selama 30 tahun terakhir, sebab Murabak saat berkuasa tidak menempatkan seorang wakil disampingnya. Mubarak baru menunjuk Umar Sulaiman sebagai wapres pada Februari 2011 di tengah kondisi revolusi Mesir yang semakin memanas dan kemudian menggunglingkannya dari kursi kepresidenan.
Dilahirkan di Alexandria tahun 1954, Makky pernah masuk akademi kepolisian dan pernah menjadi staff di kementerian dalam negeri. Namun dia kemudian mantap memilih hakim sebagai jalur karirnya.
Undang-undang konstitusi Mesir yang baru, yang sedang dimintakan referendum, kabarnya tidak menyinggung soal posisi wakil presiden.*