Hidayatullah.com–Presiden India Pranab Mukherjee memberikan persetujuan hukum baru untuk kasus pemerkosaan, dua hari setelah menteri kabinet merekomendasikan perubahan hukum guna meningkatkan keamanan bagi perempuan.
“Presiden telah memberikan persetujuan hukum atas kejahatan terhadap perempuan. Ini akan diberlakukan segera setelah disetujui parlemen,” kata seorang perwira senior di kantor presiden kepada AFP.
Satu panel yang dibentuk pemerintah dan kabinet, telah merekomendasikan hukum yang keras, setelah kematian seorang wanita berusia 23 tahun yang diperkosa dan diserang dengan brutal di bus pada tanggal 16 Desember, dan meninggal hampir dua minggu kemudian.
Berdasarkan perubahan, hukuman minimum untuk geng-pemerkosa, individu, atau oleh polisi atau aparat lainnya, akan ditingkatkan menjadi 20 tahun dari sebelumnya 10 tahun dan dapat ditambahkan dengan tanpa diberi pembebasan bersyarat.
Untuk hukuman saat ini, pemerkosa dijatuhi hukuman antara tujuh sampai 10 tahun.
Kabinet juga menciptakan tindakan hukum bagi penggoda dam penguntit yang akan dimasukkan dalam undang-undang baru.
Namun demikian, seperti diberitakan AFP dan dilaporkan laman The Australian, Senin (4/2/2013), para aktivis perempuan mengecam peraturan itu, dengan menyebut peraturan itu tidak memiliki gigi dalam melawan kejahatan seksual terhadap perempuan dan mengecam pemerintah yang membuat aturan hukum tanpa proses debat atau diskusi.
Lima orang sedang diadili di pengadilan khusus di New Delhi atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan berkelompok dan penculikan, sehubungan dengan kematian seorang mahasiswi yang meninggal akibat luka-lukanya di rumah sakit di Singapura, di tempat ia menerima perawatan medis lebih lanjut.
Mahasiswi fisioterapi itu diserang di bus yang ia tumpangi oleh sekelompok laki-laki saat pulang dari menonton film di pusat perbelanjaan kelas atas.
India mengatakan negara itu hanya menjatuhkan hukuman mati pada kasus “paling langka dan jarang terjadi”. Tiga bulan yang lalu India menggantung pelaku serangan teror Mumbai tahun 2008, suatu eksekusi pertama dalam delapan tahun.*