Hidayatullah.com—Tujuh orang pria Saudi pelaku perampokan bersenjata dihukum penggal hari Rabu (13/3/2013), lebih dari sepekan setelah keluarga dan kelompok pendukung HAM mengajukan keringanan hukuman ke Raja Abdullah, lapor kantor berita resmi Saudi dikutip Aljazeera.
Eksekusi dilakukan di kota Abha, sebelah selatan Asir, lapor kantor berita SPA.
Ketujuh laki-laki itu ditangkap tahun 2006 dan divonis tahun 2009. Kasusnya mendapat perhatian dari Human Rights Watch awal bulan ini, yang meminta agar hukuman diringankan mengingat pelaku masih tergolong remaja saat mereka ditangkap.
Salah seorang pelaku kepada Associated Press awal Maret ini mengatakan, usianya masih 15 tahun saat ditangkap bersama kawanan perampok perhiasan pada 2004 dan 2005. Nassir al-Qahtani mengaku disiksa agar mau mengaku dan tidak didampingi pengacara. Pengaduan tentang siksaan yang mereka terima saat dalam tahanan tidak digubris hakim.
Vonis asli menyebutkan eksekusi dilakukan oleh regu tembak dan diikat di tiang salib.
Namun laporan SPA hari Rabu menyebutkan ketujuh orang itu dipenggal kepalanya. Seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya karena tidak berwenang berbicara kepada wartawan mengatakan, para pelaku perampokan itu dipenggal oleh tiga orang algojo dengan pedang.
Tanggal 4 Maret lalu HRW meminta Raja Abdullah tidak mengeksekusi ketujuh orang itu, karena menurutnya “ada bukti kuat” mereka tidak disidang secara adil.
Baru-baru ini dikabarkan, Arab Saudi akan menggunakan cara eksekusi dengan regu tembak, karena jumlah algojo di negara kerajaan itu berkurang. Rencana ini masih dalam penggodokan.*