Hidayatullah.com—Pembukaan toko kecantikan tanpa izin merupakan jenis pelanggaran yang bakal mendapatkan hukuman berat, menurut peraturan tentang usaha pertokoan di wilayah Provinsi Timur, Arab Saudi.
Dilansir Arab News (1/9/2013), daftar pelanggaran beserta dendanya segera akan dipublikasikan di situs pemerintah setempat. Denda berkisar 2.000 riyal (sekitar 6 juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan 10.000 riyal untuk pelanggaran berulang.
Sebuah sumber industri mengatakan kepada sebuah koran lokal bahwa jenis daftar pelanggaran izin yang mungkin dilakukan pemilik usaha toko kecantikan bermacam-macam, termasuk di antaranya pelanggaran prosedur pengurusan izin dan berbagai lembaga yang harus dilewati seorang pengusaha wanita jika ingin berinvestasi di bidang tersebut.
Apabila sebuah badan usaha ketahuan melakukan sejumlah pelanggaran, maka izin usahanya bisa dicabut dan/atau tokonya sekaligus ditutup.
Termasuk bentuk pelanggaran oleh toko kecantikan yaitu menggunakan beragam peralatan dan perlengkapan medis, herbal, serta kosmetik, menggunakan produk-produk yang telah rusak atau kadaluarsa, tidak/kurang melakukan sterilisasi peralatan, memberikan pelayanan pijat dan menggunakan peralatan laser.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pelanggaran di bidang tenaga kerja, antara lain mempekerjakan wanita yang tidak memiliki sertifikat sebagai tenaga kesehatan dan kondisi kebersihan yang buruk. Pelanggan jenis ini bisa dikenai denda 500 riyal untuk pertama kali dan 2.000 riyal untuk pelanggaran selanjutnya.*