Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Di Provinsi Timur Saudi Toko Kecantikan Hadapi Sanksi Keras

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 September 2013 11:16 11:16 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 September 2013 11:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pembukaan toko kecantikan tanpa izin merupakan jenis pelanggaran yang bakal mendapatkan hukuman berat, menurut peraturan tentang usaha pertokoan di wilayah Provinsi Timur, Arab Saudi.

Dilansir Arab News (1/9/2013), daftar pelanggaran beserta dendanya segera akan dipublikasikan di situs pemerintah setempat. Denda berkisar 2.000 riyal (sekitar 6 juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan 10.000 riyal untuk pelanggaran berulang.

Sebuah sumber industri mengatakan kepada sebuah koran lokal bahwa jenis daftar pelanggaran izin yang mungkin dilakukan pemilik usaha toko kecantikan bermacam-macam, termasuk di antaranya pelanggaran prosedur pengurusan izin dan berbagai lembaga yang harus dilewati seorang pengusaha wanita jika ingin berinvestasi di bidang tersebut.

Apabila sebuah badan usaha ketahuan melakukan sejumlah pelanggaran, maka izin usahanya bisa dicabut dan/atau tokonya sekaligus ditutup.

Termasuk bentuk pelanggaran oleh toko kecantikan yaitu menggunakan beragam peralatan dan perlengkapan medis, herbal, serta kosmetik, menggunakan produk-produk yang telah rusak atau kadaluarsa, tidak/kurang melakukan sterilisasi peralatan, memberikan pelayanan pijat dan menggunakan peralatan laser.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pelanggaran di bidang tenaga kerja, antara lain mempekerjakan wanita yang tidak memiliki sertifikat sebagai tenaga kesehatan dan kondisi kebersihan yang buruk. Pelanggan jenis ini bisa dikenai denda 500 riyal untuk pertama kali dan 2.000 riyal untuk pelanggaran selanjutnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Iraq Protes Uang Pensiun Anggota Parlemen
Tulisan selanjutnya Dari Papua Hingga Sumatera Bersatu di #GeNAM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?