Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Di Provinsi Timur Saudi Toko Kecantikan Hadapi Sanksi Keras

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 September 2013 11:16 11:16 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 September 2013 11:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pembukaan toko kecantikan tanpa izin merupakan jenis pelanggaran yang bakal mendapatkan hukuman berat, menurut peraturan tentang usaha pertokoan di wilayah Provinsi Timur, Arab Saudi.

Dilansir Arab News (1/9/2013), daftar pelanggaran beserta dendanya segera akan dipublikasikan di situs pemerintah setempat. Denda berkisar 2.000 riyal (sekitar 6 juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan 10.000 riyal untuk pelanggaran berulang.

Sebuah sumber industri mengatakan kepada sebuah koran lokal bahwa jenis daftar pelanggaran izin yang mungkin dilakukan pemilik usaha toko kecantikan bermacam-macam, termasuk di antaranya pelanggaran prosedur pengurusan izin dan berbagai lembaga yang harus dilewati seorang pengusaha wanita jika ingin berinvestasi di bidang tersebut.

Apabila sebuah badan usaha ketahuan melakukan sejumlah pelanggaran, maka izin usahanya bisa dicabut dan/atau tokonya sekaligus ditutup.

Termasuk bentuk pelanggaran oleh toko kecantikan yaitu menggunakan beragam peralatan dan perlengkapan medis, herbal, serta kosmetik, menggunakan produk-produk yang telah rusak atau kadaluarsa, tidak/kurang melakukan sterilisasi peralatan, memberikan pelayanan pijat dan menggunakan peralatan laser.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pelanggaran di bidang tenaga kerja, antara lain mempekerjakan wanita yang tidak memiliki sertifikat sebagai tenaga kesehatan dan kondisi kebersihan yang buruk. Pelanggan jenis ini bisa dikenai denda 500 riyal untuk pertama kali dan 2.000 riyal untuk pelanggaran selanjutnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Iraq Protes Uang Pensiun Anggota Parlemen
Tulisan selanjutnya Dari Papua Hingga Sumatera Bersatu di #GeNAM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Berita
30 Agustus 2026 10:13
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?