Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Turki Didenda Pengadilan HAM Eropa Gara-Gara Nama

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 September 2013 16:37 4:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 September 2013 16:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) hari Selasa (3/9/2013) memutuskan bahwa undang-undang di Turki yang mewajibkan seorang wanita menikah memakai nama belakang keluarga suaminya melanggar Konvensi HAM Eropa, lansir Hurriyet Daily.

Menurut ECHR, perundangan di Turki itu melanggar Pasal 14 yang melarang diskriminasi dan Pasal 8 tentang hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga dari Konvensi HAM Eropa. Oleh karena itu ECHR menghukum Turki dengan denda 1.500 euro sebagai ganti rugi dan 3.030 euro untuk uang biaya perkara, dalam gugatan perkara yang diajukan oleh Gulizar Tuncer Gunes, warga Turki penduduk kota Istanbul kelahiran tahun 1966.

Dalam gugatannya ke ECHR, Gunes melaporkan undang-undang Turki yang melarang dirinya memakai nama gadisnya setelah menikah pada Maret 2005. Gunes menggugat, sebab laki-laki di Turki menurut undang-undang itu diperbolehkan mempertahankan nama aslinya, tetapi melarang wanita yang sudah menikah menggunakan nama aslinya dan mengharuskan wanita memakai nama belakang suaminya. Hal tersebut, kata Gunes, merupakan diskriminasi terhadap perempuan.

UU di Turki menyebutkan, seorang perempuan boleh mempertahankan nama aslinya setelah menikah, tetapi pada saat yang sama perempuan itu diwajibkan memakai nama belakang (nama keluarga) suaminya.

Sebelumnya pada bulan Mei, ECHR juga mengeluarkan keputusan serupa untuk kasus serupa yang diajukan oleh seorang perempuan Turki lainnya, Bahar Leventoglu Abdulkadiroglu. Wanita itu menggunakan dan dikenal dengan nama aslinya dalam urusan akademik dan profesional. Tetapi setelah menikah dengan Atilla Abdulkadiroglu pada tahun 1996, dia tidak lagi bisa menggunakan nama aslinya dalam berbagai dokumen resmi.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dinilai Kontroversial, Politisi Golkar Minta Aparat Batalkan Miss World
Tulisan selanjutnya Penolakan Miss World Terus Berlanjut, Gabungan Ormas Islam Se-Riau Datangi DPRD

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Berita
3 September 2026 10:23
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?