Hidayatullah.com—Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) hari Selasa (3/9/2013) memutuskan bahwa undang-undang di Turki yang mewajibkan seorang wanita menikah memakai nama belakang keluarga suaminya melanggar Konvensi HAM Eropa, lansir Hurriyet Daily.
Menurut ECHR, perundangan di Turki itu melanggar Pasal 14 yang melarang diskriminasi dan Pasal 8 tentang hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga dari Konvensi HAM Eropa. Oleh karena itu ECHR menghukum Turki dengan denda 1.500 euro sebagai ganti rugi dan 3.030 euro untuk uang biaya perkara, dalam gugatan perkara yang diajukan oleh Gulizar Tuncer Gunes, warga Turki penduduk kota Istanbul kelahiran tahun 1966.
Dalam gugatannya ke ECHR, Gunes melaporkan undang-undang Turki yang melarang dirinya memakai nama gadisnya setelah menikah pada Maret 2005. Gunes menggugat, sebab laki-laki di Turki menurut undang-undang itu diperbolehkan mempertahankan nama aslinya, tetapi melarang wanita yang sudah menikah menggunakan nama aslinya dan mengharuskan wanita memakai nama belakang suaminya. Hal tersebut, kata Gunes, merupakan diskriminasi terhadap perempuan.
UU di Turki menyebutkan, seorang perempuan boleh mempertahankan nama aslinya setelah menikah, tetapi pada saat yang sama perempuan itu diwajibkan memakai nama belakang (nama keluarga) suaminya.
Sebelumnya pada bulan Mei, ECHR juga mengeluarkan keputusan serupa untuk kasus serupa yang diajukan oleh seorang perempuan Turki lainnya, Bahar Leventoglu Abdulkadiroglu. Wanita itu menggunakan dan dikenal dengan nama aslinya dalam urusan akademik dan profesional. Tetapi setelah menikah dengan Atilla Abdulkadiroglu pada tahun 1996, dia tidak lagi bisa menggunakan nama aslinya dalam berbagai dokumen resmi.*