Hidayatullah.com—Kejaksaan Mesir hari Selasa (22/10/2013) memerintahkan penangkapan 4 polisi yang dituduh membunuh 38 orang anggota Al-Ikhwan saat ditahan Agustus lalu, kata sumber-sumber keamanan dan lapor media pemerintah dilansir Reuters.
Orang-orang itu meninggal karena sesak nafas, setelah gas air mata ditembakkan ke belakang mobil van polisi tempat mereka ditahan.
Kementerian Dalam Negeri ketika itu mengatakan, para tahanan berusaha kabur dari kendaraan yang akan membawa mereka ke sel tahanan dan mereka juga menjadikan seorang anggota polisi sebagai tawanan.
Seorang sumber keamanan mengatakan, berdasarkan penyelidikan kejaksaan ada tujuh orang polisi yang terlibat.
“Hari ini kejaksaan memerintahkan penahanan 4 pejabat senior polisi selama empat hari untuk kepentingan penyidikan dan membebaskan tiga juniornya. Keempatnya dituntut atas penelantaran dan pembunuhan tahanan.”
Sementara itu menurut koran pemerintah Al-Ahram, pimpinan kejaksaan Mesir Hisham Barakat memerintahkan penahanan empat orang pejabat senior polisi tersebut dengan tuduhan pembunuhan dan korban tewas dalam peristiwa tersebut 49 orang.
Al-Ikhwan menuding aparat Mesir melakukan pelanggaran HAM secara terang-terangan sejak penggulingan presiden Muhammad Mursy 3 Juli lalu.
Sementara pemerintah membantah tudingan itu dan menyebut Al-Ikhwan sebagai teroris yang ingin mengganggu stabilitas negara.
Ratusan pro-Mursy terbunuh dalam bentrokan yang terjadi sejak kudeta dan hampir 2.000 pengurus, anggota Al-Ikhwan dan pendukungnya ditahan, termasuk Muhammad Mursy.*