Hidayatullah.com–Sejak April 2011, Prancis melarang burqa yang menutupi seluruh tubuh dipakai ditempat umum. Seorang perempuan warga Prancis menggugat larangan itu ke Mahkamah Eropa.
Aturan yang diberlakukan di Prancis hanya berdampak pada sebagian kecil penduduknya. Di seluruh Prancis, hanya ada sekitar 2000 perempuan yang mengenakan burqa yang menutupi seluruh badannya. Hari Rabu (27/11/13) Mahkamah Eropa membahas gugatan seorang warga Prancis atas larangan itu.
“Setiap kali ke luar rumah, saya melepaskan burqa ini. Saya berjalan sedikit, tapi kemudian saya memakainya lagi,” tutur Youssra yang berusia 18 tahun dikutip DW.DE.
Youssra tetap memakai burqanya walaupun orang tuanya menentang hal itu. Sejak April 2011, Prancis melarang pemakaian burqa di tempat umum.
“Kalau ke sekolah, saya tidak boleh memakai burqa. Dan kalau saya memakainya di jalan, saya sering diejek. Ini betul-betul stress,” kata Youssra.
“Demi perlindungan perempuan”
Perempuan Muslim Prancis yang memakai burqa memang sering mendapat ejekan. Di jalan, di dalam bus atau kalau sedang berbelanja. Mereka juga melanggar hukum dan bisa dikenakan denda sampai 150 Euro. Parlemen Prancis memberlakukan aturan itu antara lain dengan alasan “demi melindungi perempuan dan Republik Prancis”.
“Di Prancis tidak ada tempat untuk burqa, dan untuk penindasan perempuan,” demikian dikatakan Presiden Prancis tahun 2009, Nicholas Sarkozy. Ketika itu ia sedang berdiskusi di sebuah kota kecil tentang nilai-nilai, adat istiadat dan tentang identitas nasional. Sarkozy sekaligus berkampanye menjelang pemilihan regional dan ingin menarik para pemilih dari kalangan ultra kanan.
Parlemen Prancis bulan April 2011 akhirnya meresmikan larangan burqa di tempat umum. Debat tentang undang-undang yang baru itu mendapat sorotan luas di media. Perempuan yang memakai burqa di muka umum diancam denda. Juga lelaki yang memaksa perempuan menggunakan burqa diancam denda sampai 35.000 Euro dan hukuman penjara.
Gugatan ke pengadilan
Sejak undang-undang itu diberlakukan, ada sekitar 500 inspeksi yang dilakukan di tempat-tempat umum. Tapi aksi protes bermunculan. Banyak organisasi Islam melaporkan, perempuan yang memakai burqa sering mengalami serangan di jalan. Ada orang yang berusaha membuka burqa mereka. Beberapa sopir bus umum menolak membawa penumpang yang mengenakan burqa. Beberapa toko tidak mengijinkan pemakai burqa masuk untuk berbelanja. Larangan burqa justru meningkatkan Islamophobi, yaitu ketakutan berlebihan terhadap Islam, demikian kesimpulan berbagai organisasi Islam.
Seorang perempuan warga Prancis kini mengajukan gugatan ke Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia di Strassbourg. Perempuan berusia 23 tahun itu mengaku mengalami diskriminasi di Prancis sampai akhirnya harus pindah ke Inggris. Menurut Mahkamah Eropa, perempuan berinisial SAS itu menggugat Prancis karena dia tidak bisa berpakaian dengan bebas. Dia merasa hak-hak pribadinya dilanggar. Di Mahkamah Eropa, kasus itu diberi titel “SAS versus Prancis”.*