Hidayatullah.com—Pengadilan di Uganda memerintahkan deportasi atas seorang pria homoseksual berkewarganegaraan Inggris.
Pria bernama Bernard Randall tersebut diterbangkan keluar negara Uganda pada hari Kamis (23/1/2014) setelah hakim memerintahkan pendeportasian segera atas laki-laki berusia 65 tahun itu, kata pejabat polisi Edgar Nyabongo kepada Associated Press.
Warga Inggris itu tahun lalu ditangkap terkait kasus homoseksual. Sebuah koran di Uganda mempublikasikan “gambar panas” Randall yang diambil dari printscreen tayangan video seks yang ada di laptop milik pria tersebut.
Menurut keterangan Randall laptopnya, yang berisi gambar-gambar dirinya sedang melakukan hubungan badan dengan seorang pria lain di Maroko, dicuri saat maling menyatroni rumahnya, lansir The Guardian.
Randall datang ke Uganda dengan menggunakan visa turis. Pengadilan mengusirnya dari Uganda karena dianggap merusak moral para pemuda setempat dengan perilaku bejat homoseksual. Selain itu, karena Randall masih berada di Uganda sementara visanya telah kadaluarsa.
Menurut pengacaranya, dokumen keimigrasian kliennya itu dicuri sehingga dirinya tidak dapat memperpanjang visa. Randall masuk ke Uganda dengan visa turis.
Sementara pria bule itu dideportasi, pasangan homo Randall di Uganda Albert Cheptoyek ketakutan, karena hukuman penjara hingga 7 tahun mengincar dirinya.
Randall adalah orang asing kedua yang dideportasi dari negara Afrika Timur itu karena kasus hubungan homoseksual.
Tahun lalu seorang produser asal Inggris dideportasi setelah dipenjara, karena menyelenggarakan pementasan bertema homoseksual tanpa izin resmi.
Homoseksual menurut undang-undang di negara Uganda adalah ilegal.
Bulan lalu para wakil rakyat di parlemen meloloskan rancangan undang-undang baru yang memberikan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku homoseksual “kelas berat”.
RUU yang mendapat dukungan dari kebayakan rakyat Uganda itu justru ditentang oleh presidennya, yang menilai hukuman tersebut terlalu berat.*