Hidayatullah.com—Seorang anggota polisi Mesir dihukum penjara 10 tahun dan kerja paksa pada hari Selasa (18/3/2014), terkait kematian 36 anggota Al-Ikhwan dan pendukungnya tahun lalu, kata sumber-sumber pengadilan dilansir Al-Arabiya.
Tiga orang anggota polisi lainnya mendapatkan hukuman percobaan satu tahun.
Para pria pendukung Al-Ikhwan tersebut meninggal dalam mobil tahanan saat diangkut menuju sebuah penjara di dekat Kairo pada 18 Agustus 2013. Sebuah sumber dari kalangan hukum mengatakan, para pria itu meninggal karena kehabisan nafas di dalam mobil, lapor kantor berita Reuters.
Peristiwa itu terjadi ketika aparat Kairo melakukan pembersihan besar-besaran terhadap dua kamp besar demonstran kelompok pendukung mantan presiden Muhammad Mursy.
Ketika itu kementerian dalam negeri mengatakan, orang-orang itu tewas karena kesulitan nafas akibat gas air mata saat akan kabur dari penjara.*