Hidayatullah.com—Homoseksual di negara Kenya merupakan masalah yang sama buruknya dengan terorisme, kata seorang anggota parlemen senior, yang menilai sanksi hukum untuk pelaku homoseksual di negara itu saat ini sudah cukup keras.
Hal itu dikatakan Aden Duale, pemimpin mayoritas di parlemen dari koalisi pendukung Presiden Uhuru Kenyatta, hari Rabu (26/3/2014), ketika menanggapi sejumlah anggota parlemen yang menginginkan agar sanksi atas pelaku homoseksual di Kenya diperberat.
“Tidakkah kita bisa lebih berani, sebagai sebuah negara berdaulat, dalam menghukum gayisme dan lesbianisme sebagaimana yang telah dilakukan Uganda?” kata anggota parlemen Alois Lentoimaga, membandingkan sanksi hukum atas homoseksual di negaranya dengan negara tetangga.
Uganda menyetujui hukuman seumur hidup bagi sejumlah tindakan homoseksual, dari sebelumnya hukuman mati. Uganda tidak goyah dengan tekanan negara-negara Barat yang menghentikan bantuan finansial ke negaranya karena memberikan sanksi keras kepada pelaku homoseksual.
“Kita perlu terus maju dan menanggapi masalah ini seperti halnya kita menanggapi masalah terorisme,” kata Duale yang berbicara di parlemen atas nama pemerintah.
“Masalah itu sama seriusnya seperti terorisme dan kejahatan sosial lainnya,” kata Duale, seraya merujuk serangan kelompok Al-Shahab.
“Kita tidak perlu mengikuti cara Uganda. Kita punya konstitusi dan hukum pidana untuk mengatasi homoseksual, dan dengan demikian perdebatan ini selesai. Kita tidak akan memberikan hukuman yang lebih keras,” kata Duale kepada Reuters.
Hukum pidana Kenya menyebutkan, siapa saja yang melakukan hubungan seksual di luar kebiasaan alamiah, diancam penjara maksimal 14 tahun.
Kelompok penentang homoseksual bermunculan di Kenya, setelah negara tentangga mereka Nigeria dan Uganda memberlakukan hukuman yang lebih keras kepada pelaku homoseksual.
Kelompok Save Our Men Initiative misalnya, melancarkan kampanye “Zuia Sodom Kabisa” bahasa Swahili yang artinya mencegah secara total [perilaku] bangsa Sodom.
Menurut budaya bangsa-bangsa di Afrika secara umum, perilaku homoseksual dianggap sebagai perbuatan keji.*