Hidayatullah.com—Pihak berwenang Mesir hari Ahad (15/6/2014) menyita dua toko ritel milik pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun.
Dua toko yang disita itu salah satunya tergabung dalam jaringan supermarket Seoudi milik Abdul Rahman Seoudi. Satu toko lainnya merupakan jaringan Zad Departement Store milik Khairat Al-Shater. Kedua pemilik toko itu merupakan tokoh Al-Ikhwan yang masuk dalam daftar hitam pemerintah Mesir.
Dilansir AFP, dalam keterangannya kepada para wartawan, kepala Kepolisian Kairo Brigjen Ali Al-Demerdash mengatakan tindakan penyitaan tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan, karena kedua orang itu mendanai Al-Ikhwan Al-Muslimun, organisasi yang dinyatakan terlarang.
Keputusan pengadilan bulan September 2013 menyatakan Al-Ikhwan sebagai organisasi terlarang dan memerintahkan aparat agar menyita aset-asetnya. Hal sama berlaku untuk organisasi dan aset yang berafiliasi dengan Al-Ikhwan.
Khairat Al-Shater, orang kedua dalam Al-Ikhwan dalam urusan pendanaan organisasi, saat ini meringkuk dalam tahanan dan menghadapi sejumlah dakwaan, yang sebagian dapat diganjar hukuman mati.
Seoudi adalah seorang pengusaha kaya, namun perannya dalam Al-Ikhwan kurang diketahui publik.
Saat dilakukan penyitaan hari Ahad kemarin, tampak puluhan polisi bertopeng menghentikan sejumlah pelanggan yang akan memasuki supermarket Seoudi.
Menurut Damerdash, dua toko ritel itu akan diserahkan ke pemerintah setelah urusan legal formalnya tuntas.*