Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pria Arab Dilarang Menikahi Wanita Asing

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2014 11:24 11:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Agustus 2014 11:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mengikat tali pernikahan dengan perempuan yang berasal dari Bangladesh, Pakistan, Myanmar dan Chad tidak lagi diperbolehkan di Arab Saudi.

Menurut laporan surat kabar Makkah, alasan di balik larangan ini adalah angka statistik tak resmi yang menunjukkan bahwa total populasi komunitas dari negara-negara tadi di Arab Saudi telah melampaui 500.000 orang.

Harian itu juga melaporkan bahwa larangan ini sudah diterapkan ke dalam formulir aplikasi yang harus diajukan seorang warga Arab Saudi yang ingin menikahi seorang perempuan asing kepada pihak berwenang.

Kepala polisi di Makkah, Jenderal Assaf al-Qurashi, juga sudah mengkonfirmasi bahwa keempat negara itu sudah dikecualikan.

Banyak aturan

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Formalitas untuk menikahi seorang warga asing juga sudah diperketat. Seorang lelaki harus berusia lebih dari 25 tahun untuk dapat menikahi perempuan asing. Apabila baru bercerai, seorang lelaki Arab Saudi harus menunggu selama 6 bulan sebelum mengajukan lisensi pernikahan.

Apabila sudah beristri dan seorang lelaki Saudi berniat menikahi seorang perempuan asing sebagai istri kedua, ia harus memberi bukti bahwa istri pertamanya mengidap kanker, cacat atau tidak dapat memberi keturunan.

Di Arab Saudi, seorang lelaki diperbolehkan memiliki empat istri, sesuai dengan hukum Islam.

Jumlah warga asing di Arab Saudi mencapai 9 juta orang, atau mencakup sekitar 30 persen dari total populasi, demikian dikutip DW.DE.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudimenikah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peradaban Turki dan Kemandirian Industri dan Teknologi
Tulisan selanjutnya Ketum PBNU Kritik Keberadaan Tim Transisi Jokowi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?