Hidayatullah.com–Pengadilan di Kairo menghukum delapan mahasiswa Universitas Al-Azhar lima tahun penjara karena melakukan unjuk rasa pada Mei lalu.
Dilansir Ahram Online, keputusan hari Sabtu (13/9/2014) juga menghukum mereka dengan denda sebesar 50.000 pound atau sekitar 83 juta rupiah.
Delapan mahasiswa itu ditangkap ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dengan mahasiswa Universitas Al-Azhar pada 14 Mei lalu. Mereka didakwa melakukan aksi premanisme, berkumpul secara ilegal, menentang pemerintah, merusak fasilitas umum dan bergabung dengan kelompok bersenjata.
Menyusul dilengserkannyaMuhammad Mursy dari kursi kepresidenan 3 Juli 2013 Mesir kerap mengalami unjuk rasa oleh kelompok pro-Mursy dan Al-Ikhwan Al-Muslimun yang sering berakhir dengan bentrokan dengan aparat dan juga massa anti- Mursy. Unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan itu juga terjadi di kampus-kampus Mesir di seluruh penjuru negeri. Di Al-Azhar sendiri muncul demonstrasi mahasiswa loyalis Mursy hampir tiap hari.
Pada tahun akademik lalu, sebanyak 14 mahasiswa tewas di berbagai kampus di Mesir.*