Hidayatullah.com–Seorang pengacara pembela 6 anak muda Iran yang tampil berjoget dalam rekaman video dengan diiringi lagu “Happy” besutan penyanyi Pharell Williams dan sutradara video tersebut telah dijatuhi hukuman percobaan kurungan dan cambuk.
Farshid Rofugaran, pengacara yang mewakili para terdakwa, hari Jumat (19/9/2014) mengatakan bahwa ketujuh orang itu dihukum masing-masing 6 bulan penjara dan 91 kali cambukan, meskipun hukuman itu tidak akan dilaksanakan kecuali mereka melakukan tindak kejahatan dan dinyatakan bersalah di kemudian hari, lansir Associated Press.
Rofugaran menjelaskan hukuman percobaan berupa kurungan untuk kesalahan karena berjoget di video tersebut dan hukuman cambuk karena melanggar norma-norma yang berlaku di negeri Syiah Iran.
Salah satu terdakwa juga mendapatkan hukuman percobaan 6 bulan kurungan lagi terkait kepemilikan minuman beralkohol, yang dilarang di Iran.
Ketujuh pria dan wanita itu ditahan pada bulan Mei lalu, namun kemudian dikeluarkan dari tahanan.*