Hidayatullah.com–Kejaksaan Jerman hari Jumat (19/9/2014) memasukkan gugatan resmi atas tiga warga Jerman yang dituduh mengirimkan uang dan peralatan kamera untuk membantukelompok ISIS/ISIL membuat video propaganda.
Terdakwa pertama diidentifikasi hanya dengan nama Karolina M, berusia 25 tahun. Dia telah menjalani sidang penahanan sejak bulan Maret. Sedangkan dua lainnya Jennifer Vincenza M dan Ahmed Sadiq, masing-masing berusia 22 tahun, belum dijebloskan ke dalam tahanan.
Karolina M, seorang keturunan Jerman-Polandia yang memiliki dua kewarganegaraan, menikah berdasarkan hukum Islam dengan seorang anggota ISIS/ISIL di Suriah, kata pihak kejaksaan.
“Untuk memproduksi video propaganda IS dia mengirimkan (suami) nya, melalui perantara, kamera dan asesoris seharga 1.100 euro pada Oktober 2013,” kata kejaksaan dikutip Associated Press.
“Tidak lama setelah itu dia pergi ke Suriah dan menyerahkan kepada anggota IS itu tiga buah kamera lagi dan uang tunai 5.000 euro.”
Jaksa mengatakan wanita itu kemudian kembali ke Jerman dan mengirimkannya lagi uang 6.000 dalam 6 kali cicilan, termasuk lebih dari 2.000 euro yang diambil oleh dua terdakwa lainnya.
Mereka bertiga didakwa mendukung sebuah organisasi teroris internasional.*