Hidayatullah.com–Sebuah pengadian federal di Jerman memutuskan bahwa institusi-institusi yang dikelola gereja memiliki hak untuk menolak pegawainya yang Muslim mengenakan jilbab.
Vonis Pengadilan Perburuhan Federal hari Rabu (24/9/2014) itu merupakan keputusan atas kasus yang diajukan seorang mantan perawat di sebuah rumah sakit yang dikelola gereja.
Pada tahun 2010, wanita itu mengajukan permohon kembali bekerja setelah cuti melahirkan dan sakit yang keseluruhan waktunya mencapai 4 tahun dan dia mengatakan ingin kembali bekerja dengan mengenakan kerudung. Tetapi rumah sakit itu menolaknya, dan perawat itu lalu membawa kasusnya ke pengadilan.
Pengadilan memutuskan bahwa penggunaan kerudung sebagai simbol relijius tidak sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam kontrak di mana staf dituntut untuk “berperilaku netral” di sebuah fasilitas yang dikelola gereja. Meskipun demikian, pengadilan federal itu mengembalikan kasusnya ke pengadilan yang lebih rendah, dengan memberikan catatan yang mempertanyakan apakah rumah sakit secara teknis termasuk institusi gereja, lansir Associated Press.*