Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di Mesir hari Selasa (21/10/2014) menghukum mati tujuh orang tersangka anggota Anshar Baitul Maqdis dalam kasus serangan terhadap target-target militer yang menewaskan 9 orang tentara, kata sumber pengadilan dilansir Reuters.
Vonis itu merupakan hukuman mati pertama yang dijatuhkan kepada anggota kelompok bersenjata yang berbasis di Sinai tersebut.
Dakwaan terhadap mereka berkaitan dengan serangan atas sebuah bus tentara di Kairo pada 13 Maret yang menewaskan seorang tentara, penembakan di dekat Kairo pada 15 Maret yang membunuh 6 tentara, serta bentrokan pada 19 Maret ketika tentara berusaha menangkap para tersangka di dekat Kairo sehingga menewaskan 2 aparat.
Sumber di pengadilan mengatakan dua anggota Anshar Baitul Maqdis lainnya divonis penjara seumur hidup untuk dakwaan yang sama.
Menurut statistik pemerintah lebih dari 500 orang, kebanyakan tentara dan polisi, tewas di berbagai daerah di Mesir akibat serangan kelompok-kelompok bersenjata sejak musim panas lalu.*