Hidayatullah.com–Tiga orang pria Australia, salah satunya mengenakan sergam Ku Klux Klan (KKK), berupaya memasuki gedung parlemen guna menuntut agar cadar dinyatakan terlarang di tempat umum.
Awal bulan ini, parlemen mengatakan bahwa barangsiapa yang mengunjungi gedung parlemen dengan wajah tertutup cadar maka harus duduk di sebuah area terpisah yang diperuntukkan di ruang umum.
Kebijakan itu, yang akhirnya dibatalkan, menyulut perdebatan nasional mengenai cadar yang biasa dipakai wanita Muslim.
Dalam aksinya, ketiga pria yang masing-masing mengenakan seragam KKK, jubah dan helm, serta jubah dan cadar, ditemui oleh petugas keamanan pada Senin pagi, yang melarang mereka masuk ke gedung dengan pakaian KKK dan helm.
Media setempat mengidentifikasi mereka sebagai Sergio Redegalli, Nick Folkes dan Victor Waterson.
Gerakan mereka yang dinamai “Faceless” menentang penggunaan burqa, cadar di tempat-tempat umum dengan alasan pakaian tersebut menonjolkan simbol ideologi politik Islam yang bertentangan dengan keyakinan orang-orang Australia.
“Sepertinya Anda diperbolehkan masuk ke gedung parlemen jika Anda seorang wanita Muslim, tetapi tidak ada orang dari kelompok lain yang mendapatkan hak khusus yang sama seperti itu,” protes Redegalli lapor media setempat dikutip BBC (27/0/2014).
“Kami, karena laki-laki, tidak diperbolehkan mengenakan penutup wajah apapun di gedung parelemen,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan keamanan di gedung parlemen Australia, wanita Muslim yang mengenakan burqa (kerudung berpenutup wajah seluruhnya) atau niqab (kerudung berpenutup wajah yang masih menampakkan bagian mata) diperbolehkan masuk setelah mereka menunjukkan wajahnya di pos pemeriksaan seperti biasanya.*