Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan India: Kendaraan Berteknologi Lawas Penyebab Polusi Tak Boleh Dijual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Maret 2017 07:29 7:29 am
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Maret 2017 06:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan tertinggi di India memutuskan bahwa kendaraan-kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi lawas dan menimbulkan terlalu banyak polusi tidak boleh dijual lagi terhitung tanggal 1 April 2017. Pihak pabrikan berharap hakim memberikan waktu untuk penyesuaian.

Dilansir Deutsche Welle, Mahkamah Agung India hari Rabu (29/3/2017) melarang penjualan kendaraan bermotor kategori emisi Bharat Stage III (sama dengan Euro III) sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas udara di negara itu.

“Hak untuk sehat lebih penting daripada hak untuk berdagang,” dalih para hakim, memutuskan bahwa kendaraan bermotor apapun yang tidak sesuai dengan kategori emisi Bharat Stage IV tidak boleh lagi dijual setelah 31 Maret 2017, termasuk yang beroda dua atau tiga.

Keputusan mahkamah itu diambil berdasarkan laporan dari sekelompok pakar yang menunjukkan bahwa kendaraan berkategori BS IV menghasilkan emisi 80 persen lebih rendah dibanding kendaraan berkategori di bawahnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pihak pabrikan berharap pengadilan akan memberikan tambahan waktu untuk membersihkan inventori mereka, sebab keputusan tahun 2015 tidak menyebutkan kapan aturan itu akan diberlakukan.

“Kekhawatirannya sekarang adalah bagaimana orang mau berbisnis di India, jika peraturannya [bisa] berubah dalam kurun 11 jam,” kata Sandeep Narain dari Society of Indian Automobile Manufacturers (SIAM).

Namun, mahkamah menampik kritik tersebut dengan mengatakan bahwa para pengusaha pembuat kendaraan bermotor “lebih suka duduk-duduk santai dan menolak untuk mengambil langkah proaktif yang diperlukan,” meskipun tengat waktu sudah di depan mata.

Di tahun 2014 ibukota India, New Delhi, mendapat gelar tidak menyenangkan sebagai kota paling berpolusi sedunia. Hasil studi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan 12 kota lain di India menduduki posisi 20 teratas dari total 1.600 kota yang dicermati di seluruh dunia.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selama 2013 – 2017 DPU Bantu 100 Al-Quran Braile untuk Kaum Difabel
Tulisan selanjutnya ACTA: Ungkapan Inul Termasuk Penghinaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?