Hidayatullah.com–Parlemen Inggris mendukung rancangan undang-undang yang melarang perusahaan rokok menampilkan merek pada kemasan rokok.
Dengan suara mayoritas dalam pemungutan suara di Majelis Rendah, mereka mengesahkan rancangan itu, sebagaimana disiarkan BBC, Kamis (12/3/2015).
Rancangan undang-undang ini selanjutnya akan dibahas di Majelis Tinggi Senin mendatang.
Bila disetujui oleh Majelis Tinggi, peraturan baru akan memaksa produsen rokok menggunakan bungkus polos dengan kemasan standar sebelum tahun 2016.
Langkah ini ditentang keras oleh perusahaan-perusahaan rokok, tetapi pemerintah mengatakan penggunaan bungkus polos akan mengurangi jumlah perokok di kalangan anak-anak dan akan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Inggris bukan negara pertama yang menempuh langkah seperti ini. Sejumlah negara, termasuk Australia dan Irlandia, sudah atau sedang menempuh cara serupa.
Data menunjukkan, lebih dari 200.000 anak-anak berusia 11-15 tahun mulai merokok setiap tahun di Inggris.
Adapun jumlah perokok dewasa mencapai 10 juta orang, 22% adalah pria dan 19% perokok perempuan.*