Hidayatullah.com–Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengungkapkan “keprihatinan mendalam” atas laporan media dan organisasi internasional yang menunjukkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim di wilayah Xinjiang, China.
“Mereka ditolak haknya untuk menjalani pilar keempat Islam (puasa selama bulan Ramadhan) dan menjalani kegiatan keagamaannya di bulan suci ini,” kata pengamat dari OKI dalam pernyataan hari Sabtu (27/6/2015), dilaporkan Arab News, Minggu (28/6/2015).
China telah melarang penduduk Muslim di wilayah Xinjiang, khususnya terhadap pegawai sipil, siswa dan guru, menjalani kegiatan puasa selama bulan Ramadhan dan memerintahkan restoran tetap buka.
“Kantin-kantin di perusahaan tetap beroperasi pada jam normal selama Ramadhan,” bunyi pemberitahuan yang disiarkan situs milik negara pada Departemen Obat-obatan dan Makanan di wilayah Jinghe, Xinjiang.
Para pegawai di wilayah Bole mengatakan, selama Ramadan mereka dilarang menjalani puasa, beraktivitas atau menjalani kegiatan keagamaan lainnya. Demikian menurut laporan situs pemerintah setempat melaporkan hasil pertemuan yang dilakukan minggu ini.
OKI dalam pernyataannya menekankan, “perlunya melindungi hak-hak minoritas Muslim, terutama hak menjalani praktik keagamaan mereka tanpa pelecehan atau pelanggaran langsung atau tidak langsung.”
Sekretaris Jenderal OKI Iyad Madani meminta pemerintah China secepatnya melakukan investigasi terhadap pelanggaran tersebut, dan menjamin keselamatan dan keamanan minoritas Muslim untuk mempraktikkan hak agama mereka sesuai dengan perjanjian dan instrumen internasional yang relevan.*