Hidayatullah.com—Sedikitnya 1.500 orang telah diberi sanksi denda karena kencing sembarangan di tempat publik di Swedia tahun ini, angka itu turun dibanding periode sama tahun lalu.
Menurut data yang dikeluarkan kepolisian di Swedia yang dikumpulkan oleh kantor berita Nyhetsbyran Siren, sebanyak 1.500 orang didenda karena kencing sembarangan di Swedia antara bulan Januari hingga Juni tahun ini.
Angka itu menunjukkan penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mana 1.684 orang didenda karena kencing sembarangan, lapor The Local Senin (27/7/2015).
Kencing sembarangan di tempat publik merupakan tindakan kriminal di Swedia dan siapa saja yang melakukannya akan didenda karena melanggar ketertiban.
Orang-orang di Vastra Gotaland wilayah barat Swedia tercatat sebagai pelanggar terbanyak, di mana 253 orang didenda karena ketahuan kencing sembarangan.
Diikuti kemudian oleh penduduk di Jonkoping, dengan jumlah pelanggar 157 orang dan Stockholm 191 orang.
Jurubicara kepolisian wilayah timur, Fredrik Wallen, mengatakan tidak diketahui pasti mengapa di sejumlah daerah jumlah orang yang kencing sembarangan lebih banyak dibanding daerah lainnya.
“Tetapi secara umum kami bisa katakan, hal ini (penangkapan) terjadi ketika kami keluar dan berpatroli di acara-acara besar dan tempat berkumpulnya orang banyak. Tentunya wajar jika kami menangkap basah orang-orang tersebut,” kata Wallen kepada Nyhetsbyran Siren.*