Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bebas dari Hukuman Mati di Saudi PRT yang Mengguna-guna Majikannya Segera Pulang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2015 12:16 12:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Agustus 2015 12:13
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wanita Indonesia pembantu rumah tangga (PRT) yang dijatuhi hukuman mati karena mengguna-guna majikannya, namun kemudian dikurangi hukumannya menjadi penjara 3 tahun, akan segera pulang ke Indonesia, lapor Arab News Rabu (5/8/2015).

Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Bogor, pada 15 Mei 2012 divonis hukuman mati oleh pengadilan di Bisha, Provinsi Asir, karena mengguna-guna istri majikannya.

PRT asal Jawa Barat itu bekerja secara legal di Arab Saudi sejak 2009.

Hukuman atas dirinya berhasil dikurangi menjadi penjara 3 tahun, setelah Konsulat Indonesia di Jeddah berusaha agar Pengadilan Banding membatalkan vonis mati dan merekomendasikan pengadilan ulang dengan seorang hakim baru atas kasus Mustikawati.

Menurut keterangan Syarif Shahab dari Konsulat Indonesia di Jeddah kepada Arab News hari Selasa kemarin, awalnya kepulangan Mustikawati direncanakan minggu lalu, tetapi karena masalah administrasi pihak imigrasi menundanya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Diharapkan tanggal 6 Agustus,” kata Shahab perihal kepulangan PRT itu.

Menurut direktorat bantuan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri di Kemenlu RI, pada tahun 2015 sejauh ini pemerintah telah berhasil membebaskan 12 warganya dari hukuman mati.

“Dengan pembebasan baru-baru ini, jumlah orang Indonesia yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi sejak 2011 mencapai 68 orang,” demikian keterangan dari Kemenlu RI.

Menurut catatan Kemenlu, saat ini ada 24 WNI yang menghadapi hukuman mati dan proses hukumannya masih berjalan. Di antara mereka, 12 orang terjerat kasus pembunuhan, 9 orang kasus perzinahan, dan 3 orang kasus guna-guna, perdukunan alias ilmu hitam.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hutan California Terbakar 13.000 Orang Diungsikan
Tulisan selanjutnya Menag Minta Media Seimbang Beritakan Muktamar NU

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Berkedok ‘Melindungi Alam’, Organisasi Lingkungan ‘Israel’ Desak Zionis Kuasai Cadangan Air Palestina

Berita
16 September 2026 11:28
Kemenag Tunjuk Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren
Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
Tembak Jatuh Drone Houthi di Dekat Mekkah, Saudi Tegaskan Tanah Suci sebagai “Garis Merah”
Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang

Terbaru

  • Ms Rachel Gandakan Donasi Mackelmore untuk Palestina, Jadi 2 Juta Dolar AS
  • Saat Harga BBM Naik, Qatar Salurkan 1,3 Juta Liter Bahan Bakar untuk Gaza
  • MUI Titip Pesan kepada Menkeu Suahasil: Jaga APBN dan Perkuat Ekonomi Syariah
  • Ucap Salam, Polisi Muslimah Berpangkat Tinggi India Dimutasi
  • Erdogan akan Maju Pemilihan Presiden 2028
  • Gerebek Kelab Malam dan Bar Gay, Turki Tangkap 162 Aktivis LGBT
  • 87 Persen Penonton Situs Berita Muslim Inggris Tak Percaya Houthi Menargetkan Mekkah
  • Komisi Eropa Mengajukan RUU Larangan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 13 Tahun
  • Bertemu Mahmoud Abbas Presiden Mesir Menolak Pengusiran Warga Palestina dari Jalur Gaza
  • Wanita Afghanistan Dideportasi dari Amerika Serikat oleh Pengadilan ‘Alien Terrorist’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?