Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bebas dari Hukuman Mati di Saudi PRT yang Mengguna-guna Majikannya Segera Pulang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2015 12:16 12:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 Agustus 2015 12:13
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wanita Indonesia pembantu rumah tangga (PRT) yang dijatuhi hukuman mati karena mengguna-guna majikannya, namun kemudian dikurangi hukumannya menjadi penjara 3 tahun, akan segera pulang ke Indonesia, lapor Arab News Rabu (5/8/2015).

Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Bogor, pada 15 Mei 2012 divonis hukuman mati oleh pengadilan di Bisha, Provinsi Asir, karena mengguna-guna istri majikannya.

PRT asal Jawa Barat itu bekerja secara legal di Arab Saudi sejak 2009.

Hukuman atas dirinya berhasil dikurangi menjadi penjara 3 tahun, setelah Konsulat Indonesia di Jeddah berusaha agar Pengadilan Banding membatalkan vonis mati dan merekomendasikan pengadilan ulang dengan seorang hakim baru atas kasus Mustikawati.

Menurut keterangan Syarif Shahab dari Konsulat Indonesia di Jeddah kepada Arab News hari Selasa kemarin, awalnya kepulangan Mustikawati direncanakan minggu lalu, tetapi karena masalah administrasi pihak imigrasi menundanya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Diharapkan tanggal 6 Agustus,” kata Shahab perihal kepulangan PRT itu.

Menurut direktorat bantuan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri di Kemenlu RI, pada tahun 2015 sejauh ini pemerintah telah berhasil membebaskan 12 warganya dari hukuman mati.

“Dengan pembebasan baru-baru ini, jumlah orang Indonesia yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi sejak 2011 mencapai 68 orang,” demikian keterangan dari Kemenlu RI.

Menurut catatan Kemenlu, saat ini ada 24 WNI yang menghadapi hukuman mati dan proses hukumannya masih berjalan. Di antara mereka, 12 orang terjerat kasus pembunuhan, 9 orang kasus perzinahan, dan 3 orang kasus guna-guna, perdukunan alias ilmu hitam.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hutan California Terbakar 13.000 Orang Diungsikan
Tulisan selanjutnya Menag Minta Media Seimbang Beritakan Muktamar NU

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?