Hidayatullah.com—Seorang wanita Indonesia pembantu rumah tangga (PRT) yang dijatuhi hukuman mati karena mengguna-guna majikannya, namun kemudian dikurangi hukumannya menjadi penjara 3 tahun, akan segera pulang ke Indonesia, lapor Arab News Rabu (5/8/2015).
Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Bogor, pada 15 Mei 2012 divonis hukuman mati oleh pengadilan di Bisha, Provinsi Asir, karena mengguna-guna istri majikannya.
PRT asal Jawa Barat itu bekerja secara legal di Arab Saudi sejak 2009.
Hukuman atas dirinya berhasil dikurangi menjadi penjara 3 tahun, setelah Konsulat Indonesia di Jeddah berusaha agar Pengadilan Banding membatalkan vonis mati dan merekomendasikan pengadilan ulang dengan seorang hakim baru atas kasus Mustikawati.
Menurut keterangan Syarif Shahab dari Konsulat Indonesia di Jeddah kepada Arab News hari Selasa kemarin, awalnya kepulangan Mustikawati direncanakan minggu lalu, tetapi karena masalah administrasi pihak imigrasi menundanya.
“Diharapkan tanggal 6 Agustus,” kata Shahab perihal kepulangan PRT itu.
Menurut direktorat bantuan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri di Kemenlu RI, pada tahun 2015 sejauh ini pemerintah telah berhasil membebaskan 12 warganya dari hukuman mati.
“Dengan pembebasan baru-baru ini, jumlah orang Indonesia yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi sejak 2011 mencapai 68 orang,” demikian keterangan dari Kemenlu RI.
Menurut catatan Kemenlu, saat ini ada 24 WNI yang menghadapi hukuman mati dan proses hukumannya masih berjalan. Di antara mereka, 12 orang terjerat kasus pembunuhan, 9 orang kasus perzinahan, dan 3 orang kasus guna-guna, perdukunan alias ilmu hitam.*