Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tak Sanggup Hentikan Pornografi Anak Bos KakaoTalk Mundur

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 November 2015 06:45 6:45 am
Ama Farah
Dipublikasikan 12 November 2015 06:45
Bagikan
Lee Seok-woo, salah satu pendiri KakaoTalk.
Bagikan

Hidayatullah.com—Salah satu pendiri chat app paling populer asal Korea Selatan mengundurkan diri, setelah dituding tidak sanggup menghentikan penyebaran pornografi anak di layanan aplikasinya.

Dilansir BBC (11/11/2015) Kakao Corp mengumumkan pengunduran diri Lee Seok Woo satu pekan setelah dia dituntut oleh kejaksaan, tetapi tidak ditahan.

Lee bertanggungjawab mengurus KakaoTalk sampai bulan Agustus lalu, ketika dia kemudian dipindah ke dewan penasihat.

Perusahaan aplikasi ponsel itu mengatakan memiliki 100 juta pengguna.

“Lee mengatakan dia ingin mencoba tantangan baru,” tulis Kakao Corp dalam pernyataan yang dirilis ke koran Korea Herald, seraya menambahkan bahwa Lee dijadwalkan mundur secara resmi pada hari Sabtu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Gugatan pekan lalu atas bos KakaoTalk itu merupakan yang pertama di Korea Selatan atas pelaku bisnis industri internet karena melanggar undang-undang perlindungan anak dan remaja dari kejahatan seksual.

Menurut hukum di Korea Selatan, operator layanan ponsel harus mengambil tindakan yang layak untuk menghentikan penyebaran foto dan video kekerasan terhadap anak. Namun, undang-undang tidak menyebutkan secara spesifik bagaimana tindakan itu harus dilakukan.

Aplikasi KakaoTalk memperbolehkan penggunanya untuk melakukan pembicaraan satu lawan satu atau secara berkelompok, serta mengirimkan konten multimedia ke sesama pengguna, sehingga operator aplikasi itu menyimpan data pengguna dalam jumlah yang sangat besar.

“Kami berusaha sungguh-sungguh, dengan memindai kata kunci, mencari tautan-tautan yang berbahaya, dan memberi kesempatan pengguna untuk melaporkan materi-materi yang tidak pantas,” kata Kakao Corp kepada situs berita Hankyoreh pekan lalu.

“Namun, mengharuskan kami untuk menyaring materi-materi yang lebih cabul dalam sebuah layanan privat, berarti mengharuskan dilakukannya semacam sensor yang akan melanggar hak privasi pengguna,” imbuh KakaoTalk.

KakaoTalk sebelumnya dikritik karena dianggap tidak melindungi informasi penggunanya.

Tahun lalu, KakaoTalk dikecam keras setelah ketahuan pihak pengelolanya menyerahkan rekaman komunikasi penggunanya kepada pihak berwenang setempat secara berkala. Namun, pada bulan Oktober kemarin perusahaan aplikasi ponsel itu mengatakan akan berhenti melakukan hal tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kerjasama Penyiaran Berita, Antara Dukung Kiprah MUI
Tulisan selanjutnya Pandai Mengendus Bahan Peledak, India Beri Penghargaan kepada Anjing

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?