Hidayatullah.com–Pengadilan Utama di Muscat memerintahkan sebuah restoran untuk tutup selama sebulan pada hari Ahad (29/11/2015) karena telah menyajikan sandwich yang tidak layak untuk dikonsumsi, dikutip dari gulfnews.com.
Pengadilan tersebut juga memberikan denda sebanyak 1.000 riyal kepada seorang pekerja Asia, yang telah mengaku menyajikan sandwich dengan daging ayam busuk.
Restoran tersebut ditemukan sajian makanan berkualitas buruk dalam sebuah inspeksi mendadak oleh tim inspeksi dan pengontrolan kota Muscat. Aparat menyita stok daging ayam busuk dan makanan yang mengandung serangga.
Lebih dari 20 restoran dan kafe ditutup sementara secara nasional tahun ini karena telah melanggar peraturan keamanan pangan.
Seorang pejabat kota Muscat mengatakan kepada Gulf News bahwa lebih dari 250 pemeriksaan telah dilakukan pada bulan Oktober. Pejabat tersebut mengatakan beberapa restoran dan tempat makan telah dicatat atas tuduhan merendahkan norma kesehatan dan keamanan pangan.
Dia menekankan bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir para pelanggar yang hanya berpikir agar bisa menghasilkan uang dengan cepat.
September lalu, Otoritas Publik untuk Perlindungan Konsumen (PACP) menahan vendor asing yang tertangkap menjual teh kadaluarsa yang dicampur dengan bir dan tembakau non-kunyah yang disebut “afdal” di Provinsi Salalah, Oman.*