Hidayatullah.com—Dua tersangka penyelundupan manusia yang sedang disidang di pengadilan Turki terkait kematian sejumlah migran –termasuk bocah bernama Aylan Kurdi, yang mayatnya terdampar di pantai Turki dan menghebohkan dunia tahun lalu– menuding ayah bocah Suriah itu sebagai salah satu penyelundup manusia dan sedang menggunakan kapal yang saat insiden tersebut terjadi.
Dua peyelundup manusia asal Suriah disidang mulai hari Kamis (11/2/2016), bersama dengan dua tersangka lainnya, dengan dakwaan menyebabkan kematian para migran.
Sebuah foto yang menggambarkan mayat anak berusia 3 tahun Aylan Kurdi tertelungkup di pesisir pantai Turki, yang dimuat di media bulan September 2015, menimbulkan horor. Bocah itu tenggelam bersama ibunya Rihana dan abangnya yang berusia 4 tahun Ghaleb, ketika sedang menyeberang dari Turki menuju Yunani.
Persidangan atas warganegara Suriah bernama Muwafaka Alabash dan Sem Alfhard dilakukan di sebuah pengadilan di Bodrum, kota wisata sebelah barat Turki. Jika terbukti bersalah, mereka masing-masing dapat dikenai hukuman penjara 35 tahun.
Mereka didakwa melakukan penyelundupan migran dan menyebabkan kematian lima orang, termasuk Aylan Kurdi, ibu dan abangnya.
Ikut disidang dalam perkara itu, secara in absentia, ayah dari Aylan, Abdullah Kurdi. Namun, apa tuduhan yang dikenai atas ayah dari bocah malang itu belum jelas, lapor AFP Jumat (12/2/2016).
Kedua terdakwa di persidangan menyebut Abdullah kursi sebagai pengatur penyelundupan manusia yang terkenal di daerah Bodrum. Keduanya menuding Abdullah Kurdi yang bertanggung jawab dalam insiden perahu tenggelam yang digunakan ketika peristiwa tersebut.
Abdullah Kurdi berada di atas perahu dan menyaksikan istri dan anaknya tenggelam, ketika perahu yang mereka tumpangi bermasalah setelah diterjang ombak besar.
Emin Haydar, seorang pengungsi Suriah yang menyaksikan dan menjadi korban selamat dalam peristiwa itu, dalam testimoninya di pengadilan mengatakan bahwa Abdullah Kurdi “mengemudikan perahu” saat kecelakaan itu terjadi.
“Ketika orang yang berada di balik peristiwa ini tampil dalam wawancara televisi, kedua korban ini meringkuk dalam tahanan,” kata Duygun Cakmak Bisen, pengacara hukum untuk terdakwa Alfhard.
Wanita pengacara itu menegaskan kliennya tidak menerima uang dari siapa pun dan mengatakan kliennya hanya ingin pergi ke Eropa.
Abdullah Kurdi, pria keturunan suku Kurdi Suriah asal Kobane yang terletak dekat perbatasan Turki, sekarang ini ini di yakini berasa di luar Turki dan menghabiskan sebagian waktunya di daerah utara Iraq. Dia sempat terkenal melalui berbagai wawancara dengan media internasional, dan memberikan “alternatif” tradisi pesan Natal 2015 di layar stasiun televisi Inggris Channel 4.
Keluarganya, yang sekarang banyak bermukim di Kanada, sebelumnya berulang kali membantah tuduhan yang mengatakan Abdullah merupakan salah satu pelaku penyelundupan manusia. Mereka menyebut tuduhan itu “menggelikan”.
Persidangan Alabash dan Alfhard ditunda sampai tanggal yang tidak ditentukan. Pengadilan menolak permintaan tim pembela mereka dan memutuskan keduanya tetap harus mendekam dalam tahanan.
Turki menjadi salah satu tempat berkumpulnya para pengungsi dan migran asal Suriah, Afghanistan, Iraq, Eritrea dan lainnya, sebelum melanjutkan perjalanan menyeberang ke Eropa baik melewati jalur laut maupun darat, serta udara.
Bulan November 2015, pemerintah Ankara mencapai kesepakatan dengan Uni Eropa soal krisis pengungsi. Eropa berjanji memberikan uang 3 miliar euro kepada Turki dengan syarat negara itu meredam arus perpindahan pengungsi dan migran ke Eropa. Sebagai imbalannya, proses permohonan pemerintah Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa akan dipercepat.*