Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Aksi Damai, Ormas Islam se-Kalbar Desak Ahok Diproses Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2016 20:58 8:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Oktober 2016 20:30
Bagikan
Aksi ormas Islam di Pontianak, Kalbar, menuntut kepolisian segera memproses hukum Ahok, Jumat (14/10/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Kalimantan Barat bersama ormas dan OKP Islam se-Kalbar melakukan aksi gabungan yang dinamai dengan Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu.

Aksi ini bertujuan mendesak dan mendukung Mabes Polri agar segera menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas penistaan agama yang diduga dilakukannya terhadap Islam.

Aksi tersebut digagas oleh DPW FPI Kalbar dengan mengundang seluruh ormas dan OKP Islam se-Kalbar, untuk bersatu membela agama Islam atas pernyataan Ahok yang  menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51. [Baca juga: ‘Jumat Kemarahan’, Umat Islam di Berbagai Kota Ingin Polisi Tangkap Ahok]

Aksi dilakukan di lapangan Mapolda Kalbar, Kota Pontianak, Jumat (14/10/2016). Adapun massa yang hadir berasal dari FPI, KAMMI, ormas dan OKP-OKP Islam yang lainnya dengan jumlah massa mencapai ratusan orang.

“Aksi gabungan tersebut bertujuan untuk mengimbau kepada umat Islam seluruh Kalbar untuk ikut serta turun aksi damai, untuk menyikapi penistaan dan penghinaan yang dilakukan oleh Ahok tentang ayat suci al-Qur’an, Surat Al-Maidah:51,” jelas Habib Iskandar, selaku Ketua DPW FPI Kalbar.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Bandi Hermawan, Ketua Umum KAMMI Daerah Kota Pontianak dalam orasinya menyampaikan, “Para ulama adalah para pewaris Nabi dan Rasul. Barangsiapa menghina ulama berarti menghina Allah dan Rasul-Nya. Ahok jangan ahistoris, bangsa kita ini, negara kita ini, dimerdekakan dengan teriakan takbir (Allahu Akbar).”

Pelanggaran Ahok

Adi Sutrisno selaku Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Kota Pontianak mengungkapkan, apa yang telah dilakukan oleh Ahok, terbukti  dengan rekaman video berisi ungkapannya yang menyatakan umat Islam telah dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51, adalah sebuah penistaan agama.

Perbuatan tersebut, jelasnya, melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”).

“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu,” ungkapnya mengutip pasal 1 UU 1/PNPS/1965. [Baca juga: [Foto] “Jumat Kemarahan” tanpa Kekerasan]

Adi Sutrisno menegaskan, sudah sepatutnya tindakan yang dilakukan oleh Ahok harus segera diproses secara hukum.

Inilah saatnya, kata dia, bangsa Indonesia menunjukkan kepada rakyat dan masyarakat di seluruh dunia, bahwa Indonesia adalah negara hukum, tidak memihak kepada siapapun.

Baik itu rakyat, presiden, pun seorang Gubernur DKI seperti Ahok, ketika dia melakukan kesalahan yang melanggar konstitusi dan aturan negara, maka wajib hukumnya untuk diadili seadil-adilnya, tegas Adi.

“KAMMI mengutuk bagi siapapun yang melakukan tindakan pelecehan (penistaan) agama, agar dijatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Sebab tindakan pelecehan agama merupakan perbuatan tercela, mengancam stabilitas dan keutuhan NKRI, mencederai Pancasila sebagai ideologi bangsa,” pungkasnya. [Baca juga: Pimpinan MPR: Ahok Singgung SARA, Kepolisian Tindaklanjuti Aspirasi Umat]* Kiriman Humas PP KAMMI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahok menghina alquranaksi damaiBasuki Tjahaja PurnamaFPIjumat kemarahanKalimantan BaratKammiormas Islampenistaan agamapetisi bela islamPontianaksurat al-Maidah 51.tangkap ahokulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Izinkan Penanaman Ganja Terkontrol di 19 Provinsi
Tulisan selanjutnya Di Balikpapan, 35 Pelajar Raih Sanad pada Daurah Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?