Hidayatullah.com–Parlemen Turki Rabu kemarin menyetujui usulan memperpanjang masa darurat selama tiga bulan lagi setelah kegagalan usaha kudeta militer terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 15 Juli 2016 lalu.
Ankara bersikeras memperpanjang masa darurat untuk membasmi pengaruh Fethullah Gulen yang kini tinggal di Amerika Serikat (AS). Fethullah diduga menjadi dalang kepada kudeta yang gagal meski berkali-kali membantah tuduhan tersebut.
Masa Darurat di Turki yang kini berlangsung setidaknya selama sembilan bulan, telah menimbulkan rasa tidak nyaman Uni Eropa (EU) yang khawatir digunakan untuk menekan pengkritik Erdogan dan bukan hanya tersangka kudeta.
Turki Berlakukan Keadaan Darurat, Erdogan Yakini Ada Negara Lain Terlibat
Seperti dilansir Anadolu Agency (AA), Rabu, 4 Januari 2017, Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus mengumumkan perpanjangan status pemberlakuan negara dalam keadaan darurat selama 90 hari terhitung mulai 19 Januari 2016.
Sebagaimana dalam konstitusi Turki, status negara dalam keadaan darurat dapat diumumkan maksimum enam bulan, tapi dapat diperpanjang jika diperlukan.
Menurut Anadolu, lebih dari 41.000 orang telah ditahan karena dicurigai memiliki kaitan dengan Gulen dalam penyelidikan.*