Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kepala Dewan Tinggi Pemilu Turki: Erdogan Dipastikan Memenangi Referendum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 April 2017 08:46 8:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 April 2017 08:46
Bagikan
Perempuan Turki pro referendum mengibarkan bendera
Bagikan

Hidayatullah.com– Presiden Turki Recep Tayyep Erdogan dipastikan mempunyai kekuatan cukup besar setelah sistem pemerintahan Turki telah berubah dari parlementer menjadi presidensial dansetelah resmi referendum  memenangkannya.

“Para pendukung perubahan memenangkan 1,25 juta suara lebih dari mereka yang menolak dengan hanya sekitar 600 ribu orang yang masih dihitung. Itu berarti perubahan telah disetujui,” kata Kepala Dewan Tinggi Pemilu negara (YSK), Sadi Guven, pada konferensi pers di Ankara seperti dikutip dari Reuters, Senin (17/04/2017).

Guven mengatakan YSK telah memutuskan untuk mempertimbangkan surat suara yang tidak dicap sebagai suara sah kecuali mereka terbukti penipuan. Ini dilakukan setelah tingginya jumlah pengaduan, salah satunya termasuk dari partai penguasa AKP, di mana pejabat YSK gagal memberikan cap terhadap beberapa surat suara.

Baca: Pengamat: Perubahan Konstitusi, Erdogan Bisa Pimpin Turki hingga 2029

Pernyataan pihak YSK ini menimbulkan protes dari kelompok penentang. Mereka menyatakan keputusan di menit terakhir menimbulkan pertanyaan tentang validitas suara. Namun Guven mengatakan keputusan itu diambil sebelum hasil referendum dimasukkan ke dalam sistem. Selain itu, anggota partai AKP dan oposisi utama telah hadir di semua TPS dan menandatangani laporan.

Guven mengatakan bahwa hasil resmi dari referendum sendiri diperkirakan akan keluar 11-12 hari mendatang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebelumnya, Perdana Menteri Binali Yildirim menyebut kemenangan dalam referendum ini sebagai sebuah halaman baru dalam sejarah Turki.

“Ini adalah keputusan yang dibuat rakyat. Dalam demokrasi kami, sebuah halaman baru telah dibuka,” ujar Yildirim.

Baca:  Erdogan Menangkan Referundum, Turki Tinggalkan Sistem Parlemen

Dilaporkan, sebanyak 51,41 persen penduduk Turki menyatakan setuju atas perluasan kekuasaan Presiden. Namun, kelompok oposisi di salah satu distrik kota Istanbul yang dikenal anti- Erdogan menyatakan tidak puas dengan hasil referendum.

Referendum konstitusi tersebut digelar guna menentukan perluasan kekuasaan Erdogan sebagai presiden dengan meletakkan kuasa eksekutif di tangan satu orang. Referendum tersebut dianggap penting karena bisa memberi Turki strategi politik baru di masa depan, terutama berkaitan dengan rencana Turki menjadi anggota Uni Eropa.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ErdoganKonstitusi TurkiParlemen TurkiparlementerPemerhati Politik InternasionalPresiden TurkiPresiden Turki Recep Tayyip ErdoğanpresidensialRecep Tayyip ErdoganReferendum TurkiTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “90 Persen Kesalahan Mendidik Anak karena Komunikasi”
Tulisan selanjutnya DPR Suarakan Isu Energi dan Lingkungan di Forum Parlemen Asia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?