Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Konstitusi Chile Hapus Larangan Aborsi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2017 20:26 8:26 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Agustus 2017 20:26
Bagikan
Demonstrasi pro-aborsi di Chile.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Chile menyatakan bahwa peraturan perundangan yang melegalisasi aborsi untuk kasus-kasus tertentu adalah tidak melanggar konstitusi.

Itu berarti wanita bisa meminta dilakukan aborsi atas kandungannya jika nyawa dinilai dalam bahaya, ketika janin kelihatan tidak berkembang atau hamil karena perkosaan.

Keputusan pengadilan itu mengakhiri perdebatan sengit selama 3 tahun terakhir antara kelompok yang pro dan kontra dengan aborsi. Para pendukung aturan hukum tersebut bersorak menyambut keputusan hakim, lapor Euronews Selasa (11/8/2017).

“Ini kejadian penting bersejarah, keputusan ini mencerminkan perjuangan kaum feminis, para wanita dan organisasi-organisasi HAM selama puluhan tahun. Kami kuat dalam perdebatan legislatif, kami sangat meyakinkan di hadapan mahkamah konstitusi..,” kata Gloria Maira, seorang aktivis pro-aborsi.

Chile sebelum ini merupakan satu dari segelintir negara di dunia yang melarang aborsi tanpa kecuali. Larangan aborsi mulai diterapkan di masa-masa akhir era diktator Augusto Pinochet tahun 1990. Sejak itu anggota-anggota legislatif dari kalangan konservatif dan kelompok pro-kehidupan selalu berhasil menjegal upaya untuk melonggarkan larangan aborsi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Hari ini adalah hari kelam bagi negeri ini, mereka baru saja melegalisasikan genosida,” kata Roxana Landaluce seorang aktivis anti-aborsi.

Presiden Michelle Bachelet pertama kali menandatangani RUU itu pada 2015, tetapi baru diloloskan awal bulan ini, sehingga kelompok penentang mempertanyakan keabsahannya.

Mahkamah Konstitusi Chile sekarang menolak gugatan kelompok penentangnya, sehingga RUU itu kini sah berlaku sebagai undang-undang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sufi Islam Nusantara Asy’ari dan Identitas Muslim Nusantara
Tulisan selanjutnya 30 Hidup Bersama, Imam Ahmad Tak Pernah Berselisih dengan Istri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?